PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 16:00 WIB
Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana untuk menerapkan program ASN bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Suharmin Arfad mengatakan program ini direncanakan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil diskusi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sedang mempersiapkan ide untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang ASN bebas tunggakan PKB," ujar Suharmin, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Program ASN bebas tunggakan PKB tersebut rencananya akan menyasar seluruh ASN di Sulawesi Tenggara. Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan atas ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara terlebih dahulu.

Saat ini, Bapenda Sulawesi Tenggara sedang melakukan penghitungan potensi tunggakan PKB berdasarkan data ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bila aturan ini diterapkan dan diketahui ada ASN yang menunggak PKB, maka gubernur akan mengenakan sanksi khusus terhadap ASN penunggak PKB tersebut.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

"Punishment-nya tergantung pimpinan, apakah tidak dibayar TPP-nya, apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam pergub," ujar Suharmin seperti dilansir zonasultra.com.

Bila disetujui oleh gubernur dan diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4, hingga kendaraan dinas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 | 16:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai