ADMINISTRASI PAJAK

Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 November 2024 | 17.30 WIB
Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dalam hal pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-2/PJ/2024. 

Pengisian bukti potong pada e-Bupot 21/26 juga mewajibkan pengisian nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kalaupun orang pribadi penerima penghasilan memang tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK dari orang pribadi tersebut.

"Berdasarkan PER-2/PJ/2024, NIK dapat digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan PPh 21," tulis contact center Ditjen Pajak saat merespons netizen, Selasa (5/11/2024).

Penjelasan Kring Pajak di atas merespons pertanyaan seorang netizen. Netizen tersebut bertanya mengenai kententuan pelaporan pemotongan PPh Pasal 21 bagi dirinya, yakni perempuan pegawai, yang baru saja menikah dan memilih untuk menggabungkan NPWP ke suaminya. 

Netizen tersebut menuturkan selama ini bekerja di sebuah perusahaan dan pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahannya menggunakan NPWP atas namanya sendiri. Namun, saat ini NPWP-nya telah dihapus karena pelaksanaan kewajiban pajak sudah digabung dengan suaminya. 

"Atas pegawai yang merupakan istri dengan NPWP gabung suami, silakan memasukkan data NIK istri selaku penerima penghasilan saat merekam bupot di e-Bupot 21," tulis DJP.

Dalam petunjuk pengisian yang tercantum pada laman https://ebupot2126.pajak.go.id/bupot/rekam-21 juga telah ditegaskan bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

"Dalam hal NIK yang digunakan sebagai identitas, masukkan NIK dari wajib pajak yang dipotong, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Kemendagri atas NIK yang dimasukkan. Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian tersebut.

Dengan adanya fitur untuk mencantum NIK dalam bukti potong PPh Pasal 21, pemotong pajak tidak lagi dimungkinkan untuk mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% atas orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.