UK MARANATHA - DDTC ACADEMY

Perdalam Ilmu Pajak Internasional, FB UK Maranatha Gelar Pelatihan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Perdalam Ilmu Pajak Internasional, FB UK Maranatha Gelar Pelatihan

Senior Manager Tax Compliance and Litigation Services Khisi Armaya Dhora (keempat dari kanan) dan Academy Brain Specialist Irsyad Hadi Prasetyo (keenam dari kiri) serta peserta pelatihan.

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan isu pajak internasional, termasuk di dalamnya transfer pricing, menuntut berbagai stakeholders perpajakan untuk dapat selalu meng-update pengetahuan dan pemahamannya. Apalagi, isu pajak yang berkembang di tingkat internasional sering kali rumit atau complicated untuk diikuti dan dimengerti. Tidak terkecuali, bagi akademisi atau dosen di tingkat universitas.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Fakultas Bisnis Universitas Kristen (FB UK) Maranatha menggelar pelatihan pajak internasional. Acara yang mengupas pemahaman dasar transfer pricing serta interpretasi ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) ini digelar di kampus FB UK Maranatha, Jumat (7/10/2022).

"Acara pelatihan pajak internasional dilakukan secara hybrid yang dihadiri oleh para dosen di lingkungan akademis Fakultas Bisnis secara tatap muka serta secara virtual melalui Zoom Meeting Room. Hadir pula Dekan FB UK Maranatha Tan Ming Kuang serta Ketua Prodi S-1 Akuntansi FB UK Maranatha Santy Setiawan pada acara," ujar narasumber acara dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Profesional DDTC, yaitu Senior Manager Tax Compliance and Litigation Services Khisi Armaya Dhora dan Academy Brain Specialist, Irsyad Hadi Prasetyo, hadir secara langsung sebagai pembicara dalam acara pelatihan pajak internasional.

Pelatihan diawali dengan pemaparan materi fundamental of transfer pricing, tepatnya mengenai skema transfer pricing yang hadir sebagai konsekuensi logis dari transaksi lintas batas di era globalisasi. Kemudian, skema transfer pricing tersebut dilihat dari 3 perspektif berbeda sesuai dengan tujuan pengaplikasiannya, yaitu dari sisi hukum perseroan, akuntansi manajerial, serta perpajakan.

Pemahaman konsep dasar transfer pricing tersebut menjadi gerbang awal untuk kemudian memahami bagaimana (P3B) memuat ketentuan yang bertujuan untuk menghindari pemajakan berganda secara ekonomis yang timbul akibat dari koreksi transfer pricing. Pemaparan dilanjutkan mengenai perkembangan kebijakan mengenai analisis transfer pricing guna menerapkan arm’s length principle serta memenuhi kepatuhan kewajiban pendokumentasian transfer pricing.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Beranjak ke pemaparan materi konsep dasar P3B, peserta pelatihan diajak untuk memahami connecting factor dalam pajak internasional serta tipe-tipe pemajakan berganda, yaitu juridical double taxation dan economic double taxation. Tak hanya itu, dijelaskan pula secara interaktif mengenai penyebab dari juridicial double taxation seperti source vs source conflict, resident vs resident conflict, resident vs source conflict, dan income characterization conflict.

Setelah pembahasan mengenai bagaimana cara menghindari pajak berganda, topik beralih pada pemaparan secara interaktif mengenai isi P3B per pasal serta cara penginterpretasiannya. Guna mendapatkan pemahaman yang lebih, beberapa contoh serta studi kasus putusan pengadilan pajak Indonesia serta luar negeri juga dihadirkan sebagai wawasan tambahan.

Tak hanya pemahaman secara konsep dan international best practice, peserta pelatihan juga dibekali dengan pengetahuan praktis mengenai bagaimana ketentuan domestik Indonesia mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi guna wajib pajak dapat berhak menggunakan ketentuan dalam P3B Indonesia dengan negara mitra. Termasuk pula mengenai bagaimana perubahan dinamika ketentuan pajak penghasilan yang terakhir kali dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah ketentuan Mutual Agreement Procedure.

Baca Juga:
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Pelatihan pajak internasional ini merupakan salah satu bentuk upaya DDTC untuk mewujudkan salah satu misinya, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Pelatihan ini juga sebagai bentuk inisiasi awal kerja sama pendidikan DDTC dengan FB UK Maranatha dalam pengembangan kurikulum perpajakan di FB UK Maranatha. Tak hanya dengan FB UK Maranatha, DDTC telah menjalin hubungan kerja sama pendidikan dengan berbagai kampus di Indonesia. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus