KABUPATEN PELALAWAN

Perda Pajak Ini Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:40 WIB
Perda Pajak Ini Bakal Dicabut

PELALAWAN, DDTCNews – Pemkab Pelalawan, Riau menyatakan Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 19 tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan akan segera dicabut. Pencabutan ini menyusul keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan 3.143 Perda dari seluruh wilayah di Indonesia.

Asisten I Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Pelalawan Zulhelmi mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menginvertarisir perda mana saja yang akan dihapus dan dipertahankan untuk diklarifikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda ini memang kurang produktif dan tidak bisa maksimal ketika diterapkan di lapangan. Bahkan beberapa tahun terakhir, perda ini seperti mati suri, jadi kalau memang mau dicabut, kita tidak keberatan” jelas Zulhelmi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Sebelum ada peraturan pengganti, maka perda tersebut masih akan diberlakukan. Selain itu, Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan juga masuk ke dalam daftar perda yang dibatalkan Jokowi.

Kedua Perda tersebut, seperti dikutip riaueditor.com, dinilai bermasalah dan bisa menghambat investasi, ekonomi daerah, serta tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Walau demikian, secara tidak langsung keputusan pencabutan tiga ribuan Perda oleh pemerintah pusat itu mengindikasikan masih banyaknya Perda di berbagai daerah yang bermasalah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Di Provinsi Riau sendiri terdapat 31 Perda yang dianggap bermasalah. Perda ini dari berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Riau. Sebagian besar atau hampir 75% dari perda tersebut berkaitan dengan masalah investasi.

Kabupaten Pelalawan merupakan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar. Luasnya lebih dari 13km2. Kabupaten ini terdiri dari 12 kecamatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah