FASILITAS IMPOR

Percepatan Impor Jalur Hijau Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 08:01 WIB
Percepatan Impor Jalur Hijau Dievaluasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews —Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengevaluasi pelaksanaan fasilitas percepatan impor jalur hijau yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan saat ini fasilitas impor jalur hijau telah berhasil memangkas proses customs clearance yang biasanya memakan waktu 6,05 hari, kini terakselerasi 94% menjadi 0,36 hari atau setengah hari saja.

“Dua perusahaan di wilayah terpencil mengaku puas atas fasilitas jalur hijau ini. Perusahaan yang baru mulai groundbreaking Juni tahun 2015 lalu, sekarang sudah 80% dan siap produksi komersial Oktober mendatang,” tuturnya seperti dikutip laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Tercatat hingga 18 Juli lalu, sebanyak 66 perusahaan sudah memanfaatkan fasilitas ini, 62 di antaranya telah membukukan realisasi impor sebesar Rp15,96 triliun. Kegiatan impor itu mencakup impor mesin, barang dan peralatan besar.

Heru menekankan fasilitas percepatan itu tidak membuat pengawasan menjadi longgar. DJBC tetap memantau aktivitas impor barang yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurutnya, DJBC akan memberikan fasilitas percepatan impor jalur hijau hanya jika perusahaan telah mendapatkan rekomendasi dari BKPM.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Fasilitas percepatan ini diberikan untuk mendukung investor yang tengah merealisasikan proyek investasinya. Upaya ini diharapkan mampu menggairahkan investasi dalam negeri.

Seperti diketahui, saat ini perekonomian nasional tengah loyo akibat berbagai persoalan ekonomi dalam negeri dan pengaruh ekonomi global yang tidak menentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024