KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Perbaiki Harga TBS, Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Ramaikan Bursa CPO

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2023 | 18:11 WIB
Perbaiki Harga TBS, Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Ramaikan Bursa CPO

Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha berpartisipasi aktif dalam bertransaksi melalui bursa crude palm oil (CPO).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan CPO memiliki peran strategis dalam mendorong perdagangan dan ekonomi RI. Karenanya, pelaku usaha perlu lebih banyak terlibat dalam implementasi bursa CPO. Bursa CPO sendiri resmi diluncurkan pemerintah pada 13 Oktober 2023 lalu.

"Pelaku usaha harus memberikan kontribusi dalam transaksi CPO lewat bursa berjangka Indonesia. Ini adalah momentum yang baik untuk penguatan CPO kita," kata Jerry dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor CPO pada Oktober 2023 mencapai US$1,89 miliar. Angka tersebut naik 2,59% jika dibandingkan dengan September 2023 yang hanya US$1,84 miliar.

Selain itu, mengacu pada data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), produksi CPO pada September 2023 tercatat 4,14 juta ton atau naik 7,5% jika dibandingkan dengan Agustus 2023 sebanyak 3,85 juta ton.

Jerry menambahkan, nilai ekonomi dan perdagangan CPO perlu terus ditingkatkan. Dalam upaya penguatan kinerja perdagangan CPO, Kemendag telah melakukan sejumlah terobosan dan transformasi dalam perbaikan tata kelola perdagangan CPO. Kemendag, melalui Bappebti, telah membentuk bursa CPO per 13 Oktober 2023.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Tujuan pembentukan bursa CPO, imbuhnya, adalah mendorong terbentuknya harga acuan CPO yang transparan, adil, dan akuntabel serta real time. Harga CPO diharapkan dapat terbentuk dan menjadi acuan pelaku pasar CPO ke depan melalui transaksi CPO di bursa berjangka Indonesia.

"Perdagangan CPO di bursa juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi industri atau pabrik kelapa sawit untuk bertransaksi dengan harga yang kompetitif," kata Jerry.

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya Bappebti Danny Agus Setianto menjelaskan bahwa harga acuan CPO bisa mendorong perbaikan harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan kementerian pertanian. Selain itu, harga acuan CPO juga bisa membantu penetapan harga patokan ekspor (HPE) oleh Kementerian ESDM serta optimalisasi penerimaan negara dari sisi perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah