INDIA

Perangi Pengelakan dan Fraud, Petugas Pajak Bisa Bekukan PKP

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 18:08 WIB
Perangi Pengelakan dan Fraud, Petugas Pajak Bisa Bekukan PKP

Salah satu sudut jalan di New Delhi, India. Pemerintah India kian hari kian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) guna mencegah kebocoran akibat pengelakan pajak sekaligus mengamankan penerimaan. (Foto: neverendingfootsteps.com)

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India kian hari kian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) guna mencegah kebocoran akibat pengelakan pajak sekaligus mengamankan penerimaan.

Pada standard operating procedure (SOP) terbaru, petugas pajak diperbolehkan untuk membekukan nomor registrasi pengusaha kena pajak (PKP) bila ditemukan adanya anomali dalam transaksi PKP tersebut berdasarkan pada data yang dimiliki otoritas pajak.

"Nomor registrasi PKP akan disuspensi dan sistem akan memberikan pemberitahuan suspensi melalui formulir GST REG-31. Alasan penangguhan akan dikirimkan kepada PKP melalui email terdaftar," bunyi ketentuan SOP sebagaimana diberitakan oleh zeebiz.com, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Bila PKP menerima pemberitahuan suspensi tersebut, PKP wajib memberikan klarifikasi kepada otoritas pajak paling lambat dalam waktu 30 hari sejak disampaikannya pemberitahuan.

Bila suspensi nomor registrasi PKP diberikan akibat kelalaian PKP dalam melakukan pelaporan dan pembayaran GST, maka PKP tersebut harus menyampaikan laporan pemungutan GST kepada otoritas pajak sekaligus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan yang diatur pada SOP.

Untuk diketahui, praktik pengelakan dan fraud atas GST di India tergolong marak. Registrasi PKP selaku pemungut GST yang tergolong mudah di India justru malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum di negara tersebut untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

GST Council mencatat setiap tahunnya terdapat 1,8 juta hingga 1,9 juta registrasi PKP selaku pemungut GST yang dilayani oleh otoritas pajak. Masalahnya, setiap tahun hanya 30% dari PKP yang diketahui keberadaannya, sedangkan 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

Usaha pemerintah untuk menekan praktik pengelakan pajak dan fraud GST ini pun mulai berhasil meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Penerimaan GST dalam 4 bulan terakhir tercatat mampu melampaui INR1 triliun atau Rp191,35 triliun setiap bulannya. Pada Januari 2021, penerimaan GST bahkan tercatat sudah mencapai INR1,2 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan