PAJAK UMKM

Pengusaha Minta Pemerintah Buat Standar Akuntansi Sederhana untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 13:59 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Buat Standar Akuntansi Sederhana untuk UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah No.23/2018 tidak hanya memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapula kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pembukuan pasca menikmati fasilitas PPh Final.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pemerintah membuat standar akuntansi sederhana untuk para pelaku UMKM. Pasalnya, ceruk bisnis ini masih minim pengetahuan dan penerapan dalam soal manajemen bisnis.

"Terutama soal pembukuan, kesulitan akses proposal ke perbankan, hingga membuat cashflow. Di UMKM itu antara uang pribadi dan uang usaha itu kadang bercampur," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Oleh karena itu, perlu usaha ekstra dari pemerintah dalam hal mengedukasi pelaku usaha UMKM, sehingga tidak ada stigma negatif dari pelaku usaha bahwa kewajiban pembukuan merupakan suatu hal yang memberatkan.

"Makanya pemerintah harus fokus beri pembinaan dan pemberdayaan supaya 59 juta UMKM bisa naik kelas, sehingga mereka bisa menjadi wajib pajak," terang Sarman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya mempertimbangkan usulan adanya standar akuntansi untuk UMKM.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Tentunya kami akan memformulasi hal-hal seperti itu," ujar dia.

Menurutnya, membina wajib pajak termasuk UMKM, juga menjadi tugas Ditjen Pajak. Termasuk, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk dalam membuat pembukuan yang baik.

"Sebenarnya kita sudah ada aplikasi untuk pencatatan, silakan dimanfaatkan," kata Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M