JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah No.23/2018 tidak hanya memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapula kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pembukuan pasca menikmati fasilitas PPh Final.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pemerintah membuat standar akuntansi sederhana untuk para pelaku UMKM. Pasalnya, ceruk bisnis ini masih minim pengetahuan dan penerapan dalam soal manajemen bisnis.
"Terutama soal pembukuan, kesulitan akses proposal ke perbankan, hingga membuat cashflow. Di UMKM itu antara uang pribadi dan uang usaha itu kadang bercampur," katanya, Rabu (27/6).
Oleh karena itu, perlu usaha ekstra dari pemerintah dalam hal mengedukasi pelaku usaha UMKM, sehingga tidak ada stigma negatif dari pelaku usaha bahwa kewajiban pembukuan merupakan suatu hal yang memberatkan.
"Makanya pemerintah harus fokus beri pembinaan dan pemberdayaan supaya 59 juta UMKM bisa naik kelas, sehingga mereka bisa menjadi wajib pajak," terang Sarman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya mempertimbangkan usulan adanya standar akuntansi untuk UMKM.
"Tentunya kami akan memformulasi hal-hal seperti itu," ujar dia.
Menurutnya, membina wajib pajak termasuk UMKM, juga menjadi tugas Ditjen Pajak. Termasuk, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk dalam membuat pembukuan yang baik.
"Sebenarnya kita sudah ada aplikasi untuk pencatatan, silakan dimanfaatkan," kata Hestu. (Amu)