MANIFEST GENERASI III

Pengusaha Dapat 'Kado Tahun Baru' dari Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Januari 2019 | 14:40 WIB
Pengusaha Dapat 'Kado Tahun Baru' dari Bea Cukai

ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Layanan pengurusan dokumen barang dalam kegiatan ekspor—impor kini wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha merespons positif ketentuan tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan kewajiban melampirkan NPWP dalam implementasi Manifest Generasi III bukan hanya mempersingkat pengurusan dokumen, melainkan juga menciptakan kesetaraan dalam berusaha.

“Ini merupakan kado tahun baru dari Bea Cukai, terutama dari faktor wajib NPWP,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Menurutnya, langkah pemerintah untuk mewajibkan NPWP dalam kegiatan ekspor—impor merupakan kebijakan yang tepat. Dengan NPWP, akan ada kesamaan perlakuan dalam aspek perpajakan bagi semua pengusaha.

Hal inilah yang pada gilirannya menjamin fairness alias keadilan dalam berusaha. Sebelumnya, faktor fairness telah luput dari pengawasan pemerintah dari kegiatan arus logistik barang lintas negara.

“Wajib NPWP itu menjamin fairness. Jadi semua kegiatan ekspor impor bayar pajak, kalau sekarang kan enggak,” jelas Suryadi.

Seperti diketahui, Manifest Generasi III mulai berlaku efektif pada Januari 2019. Sistem berbasis elektronik ini sebelumnya sudah -diujicoba selama tiga bulan, sejak September 2018 di seluruh Kantor Pabean di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS