CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Muhamad Wildan
Jumat, 08 November 2024 | 17.55 WIB
Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri) dan Suahasil Nazara (tengah) sebelum memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) siap mengimplementasikan coretax administration system pada awal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mendukung implementasi coretax tetap akan dilaksanakan guna memastikan kesiapan dari sistem administrasi baru tersebut.

"Kita akan fokus di-launch awal tahun depan. Beberapa tahapan akan di-update secara tersendiri, kesiapan baik dari sisi DJP-nya sendiri maupun wajib pajaknya perlu dijaga secara baik agar tidak ada disrupsi," ujar Sri Mulyani, Jumat (8/11/2024).

Peraturan menteri keuangan (PMK) juga disiapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan proses bisnis pajak melalui coretax. Adapun PMK yang dimaksud adalah PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini DJP sedang menyelesaikan operational acceptance test (OAT) atas sistem baru tersebut. OAT ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2024.

"Harapannya di pertengahan Desember OAT itu sendiri sudah bisa kita selesaikan, sehingga pada akhir tahun semuanya bersiap dan awal tahun depan Insyaallah untuk coretax dapat digunakan untuk transaksi perpajakan seluruh wajib pajak," ujar Suryo.

Seperti diketahui, coretax adalah sistem baru yang disiapkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Dengan hadirnya coretax, terdapat 21 proses bisnis DJP yang diperbarui, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, business intelligencedocument management systemdata quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Sejalan dengan implementasi coretax pada tahun depan, PMK 81/2024 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.