PROFIL PERPAJAKAN ALBANIA

Penghasilan Perusahaan di Negara Ini Kena Tarif Progresif

Hamida Amri Safarina | Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:17 WIB
Penghasilan Perusahaan di Negara Ini Kena Tarif Progresif

ALBANIA menyatakan kemerdekaannya dari Kekaisaran Ottoman pada 1912, sebelum kemudian ditaklukkan oleh Italia pada 1939 dan diduduki oleh Jerman. Sistem pemerintahan yang dianut adalah republik parlementer.

Terletak di Eropa bagian Tenggara, Republika e Shqipërisë atau Republik Albania merupakan salah satu negara termiskin di Eropa. Salah satu permasalahan terbesar Pemerintah Albania adalah jumlah utang yang tinggi yaitu 60% PDB pada 2013 dan meningkat menjadi 72% PDB pada 2016.

Albania berhasil mengatasi gelombang pertama krisis keuangan global. Sejak 2014, perekonomian negara ini terus membaik dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,2% pada 2018. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,8%. Perekonomian Albania ditunjang oleh sektor perbankan, komunikasi, dan pariwisata.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan

MENGANUT sistem pajak worldwide, otoritas pajak Albania yang bernama The Albanian Tax Administration menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif. Terdapat tiga tingkatan tarif PPh mulai dari 0% hingga 23%.

Orang pribadi dengan penghasilan 0 hingga ALL30.000 dikenakan tarif 0%. Tarif sebesar 13% dikenakan untuk penghasilan antara ALL30.000 sampai ALL130.000. Selanjutnya, penghasilan lebih dari ALL130.000 diberlakukan tarif tertinggi 23%.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Sementara itu, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 15% untuk perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan lebih dari ALL14 juta. Tarif 5% diberikan untuk perusahaan dengan omset ALL8 juta sampai ALL14 juta. Capital gain juga dikenakan pajak dengan tarif 15%.

Albania mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 20%. Pengurangan tarif sebesar 6% dikenakan pada jasa penyedia akomodasi, penyedia buku, iklan yang disediakan melalui audiovisual, dan penyedia mini bus listrik. Sejumlah kegiatan tertentu dikecualikan dari PPN, seperti medis dan premi asuransi serta kegiatan ekspor.

Selain PPh dan PPN, terdapat pula wittholding tax (WHT) yang diterapkan terhadap pajak atas dividen, bunga, dan royalti. WHT dikenakan atas dividen dengan tarif sebesar 8%. Penghasilan atas royalti dan bunga sama-sama dikenakan tarif 15%.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Terkait perpajakan internasional, Albania memiliki ketentuan transfer pricing dan thin capitalization. Ketentuan transfer pricing tersebut mengacu pada OECD Guidelines. Adapun aturan controlled foreign companies (CFC) belum dimiliki oleh pemerintah Albania.

Negara ini juga telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan 41 negara. Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 39 tax treaty yang sudah berlaku.*

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintah Republik Albania
PDB Nominal US$ 15.059 miliar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi 4,2% (2018)
Populasi 2.866.376 jiwa (2018)
Otoritas Pajak The Albanian Tax Administration
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 5%-15%
Tarif PPh Orang Pribadi 0%-23%
Tarif PPN 20%
Tarif Pajak Dividen 8%
Tarif Pajak Royalti 15%
Tarif Pajak Bunga 15%
Tax Treaty 41 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam