PAJAK INTERNASIONAL (8)

Penghasilan Perkapalan dan Penerbangan

Sabtu, 17 September 2016 | 05:01 WIB
Penghasilan Perkapalan dan Penerbangan

Darussalam,
Managing Partner DDTC

PERMASALAHAN pajak berganda atas pengoperasian transportasi melalui kapal atau pesawat terbang merupakan isu yang telah lama didiskusikan di ranah pajak internasional. Disamping itu, juga telah mengalami banyak perkembangan dalam rumusan prinsip pemajakannya. Dalam OECD Model dan UN Model, pemajakan atas penghasilan dari pengoperasian kapal atau pesawat terbang diatur khusus dalam Pasal 8.

Namun sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari istilah ‘jalur internasional’. Pemahaman atas pengertian istilah ini penting karena persyaratan ketentuan pemajakan atas penghasilan dari pengoperasian kapal atau pesawat terbang yang tercakup dalam Pasal 8 OECD Model dan UN Model adalah penghasilan tersebut berhubungan dengan pengoperasian kapal atau pesawat terbang yang dioperasikan di jalur internasional.

Pengertian jalur internasional diatur dalam Pasal 3 ayat (1) OECD Model dan UN Model. Berdasarkan pasal tersebut, pengoperasian kapal atau pesawat terbang yang berlayar atau terbang antar suatu tempat di negara sumber dan tidak melewati batas yurisdiksi negara sumber tidak termasuk dalam pengertian jalur internasional. Pengertian antar suatu tempat di negara sumber mengandung makna bahwa tempat keberangkatan dan kedatangan kapal atau pesawat terbang tersebut haruslah di negara sumber tersebut.

Prinsip pemajakan atas penghasilan dari kegiatan transportasi dalam jalur internasional yang didasarkan pada OECD Model mengatur bahwa hak pemajakan atas laba usaha dari transportasi di jalur internasional diberikan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif dari perusahaan pelayaran atau penerbangan.

Meski demikian, terbuka kemungkinan bagi negara-negara yang menandatangani P3B untuk tidak memberikan hak pemajakan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif berada, tetapi kepada negara domisili dari perusahaan yang mengoperasikan kapal atau pesawat terbang di jalur internasional tersebut.

Adapun pertimbangan diberikannya hak pemajakan kepada negara domisili dari perusahaan yang melakukan pengoperasian kapal atau pesawat terbang di jalur internasional adalah kesulitan administratif dalam menentukan tempat manajemen efektif, terutama bagi negara yang tidak menganut konsep tempat manajemen efektif dalam ketentuan domestiknya.

Berbeda dengan OECD Model, UN Model memiliki dua alternatif ketentuan pemajakan atas penghasilan dari kegiatan transportasi dalam jalur internasional, yaitu alternatif A dan alternatif B. Alternatif A dari UN Model mengadopsi sepenuhnya ketentuan dalam OECD Model. Sedangkan dalam Alternatif B diatur bahwa negara sumber juga memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran di jalur internasional apabila kegiatan pelayaran dilakukan secara teratur di negara sumber.

Pertimbangan dimasukkannya ketentuan Alternatif B dalam UN Model adalah mengantisipasi hilangnya basis pajak negara berkembang akibat digunakannya pelabuhan negara tersebut oleh kapal dari perusahaan pelayaran dari negara lain.

Perlu diketahui bahwa cakupan laba usaha dari kegiatan pelayaran dan penerbangan di jalur internasional yang diatur dalam Pasal 8 OECD Model tidak hanya terbatas pada kegiatan yang langsung berhubungan dengan pengangkutan orang dan barang (liner services). Akan tetapi, juga mencakup laba yang diperoleh dari berbagai kegiatan lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan operasional transportasi sepanjang kegiatan tersebut bersifat menunjang operasional transportasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN