NEGARA-NEGARA anggota OECD maupun UN telah sepakat untuk membentuk suatu pasal tersendiri dalam P3B yang mengatur mengenai penghasilan direktur, yaitu dalam Pasal 16 OECD Model maupun UN Model. Hal ini menandakan bahwa penghasilan direktur mendapatkan perhatian yang cukup besar bagi otoritas pajak di banyak negara. Lebih spesifiknya, hal yang menjadi kekhawatiran banyak negara adalah bahwa pajak berganda dapat saja mendistorsi tingkat keragaman komposisi dewan direksi yang diperlukan oleh suatu perusahaan multinasional.
Alasan lain mengapa ketentuan khusus untuk penghasilan direktur dibutuhkan adalah karena tedapat kemungkinan terjadinya konflik interpretasi. Apakah penghasilan direktur masuk dalam kategori penghasilan dari pekerjaan bebas (Pasal 14 UN Model) atau penghasilan dari pekerjaan (Pasal 15 OECD atau UN Model) atau sama sekali tidak termasuk dalam kedua kategori penghasilan tersebut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam Commentary Draf 1963, Pasal 16 dijelaskan sebagai ketentuan spesial (special provision) terhadap Pasal 15 dan bukan sebagai ketentuan pengecualian (exception). Oleh karena itu, Pasal 16 OECD Model dan UN Model dapat dilihat sebagai lex specialis terhadap Pasal 14 UN Model maupun Pasal 15 OECD Model dan UN Model.
Terkait alokasi hak pemajakan, Pasal 16 OECD Model dan UN Model memberikan hak pemajakan kepada negara domisili dan negara sumber atas penghasilan yang diterima oleh direktur. Adapun berdasarkan rumusan Pasal 16, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pasal tersebut adalah mengenai pengertian istilah-istilah sebagai berikut: (i) ‘payments derived by a resident of a Contracting State ‘in his capacity’; (ii) ‘member of the board of director’; dan (iii) ‘company’.
Mengenai istilah ‘payments derived by a resident of a Contracting State ‘in his capacity’’, OECD Model menekankan pada penghasilan yang diterima seseorang dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan direksi. Paragraf 1.1 OECD Commentary menyatakan bahwa jenis-jenis penghasilan direktur yang dicakup dalam Pasal 16 termasuk penghasilan dalam bentuk natura (benefit in kind), seperti stock options, fasilitas kendaraan yang diberikan oleh perusahaan, dan asuransi.
Dalam paragraf 1.1 OECD Commentary tersebut juga dijelaskan bahwa konsep penghasilan yang diterima oleh direktur di beberapa negara dapat saja memasukan bentuk ‘benefit in kind’ sebagai bagian dari penghasilan direktur. Namun, untuk penghasilan pensiun yang diterima seorang dalam kapasitasnya sebagai direktur bukan merupakan penghasilan yang dicakup oleh Pasal 16 OECD Model, melainkan masuk dalam cakupan Pasal 18 OECD Model.
Selain itu, terkait penghasilan dari pesangon (severance payment), hal yang kembali harus dipertimbangkan adalah apakah pesangon tersebut diterima oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai direktur atau tidak. Jika pesangon tersebut diterima seseorang oleh karena pemberhentian kontrak employment maka penghasilan pesangon tersebut tidak termasuk dalam cakupan Pasal 16.
Menurut OECD Commentary, istilah ‘member of the board of director’ yang digunakan dalam rumusan Pasal 16 dapat berupa seorang individu maupun badan. Walaupun misalnya dalam beberapa ketentuan domestik suatu negara badan tidak dapat merangkap sebagai direktur, ketentuan domestik tersebut seharusnya tidak berdampak pada penerapan P3B. Sebab, menurut Pasal 3 ayat (1) huruf a OECD Model, istilah person diartikan sebagai individu maupun badan.
Dengan demikian, jika para negara pihak P3B menggunakan istilah ‘subjek pajak dalam negeri’ daripada istilah ‘individual’ maka sangat jelas bahwa intensi para pihak negara P3B adalah untuk mencakup juga perusahaan yang bertindak sebagai direktur.
Kemudian, istilah ‘company’ yang terdapat dalam Pasal 16, definisinya telah dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf ‘b’ OECD Model. Berdasarkan pasal tersebut, jenis-jenis perusahaan yang tercakup dalam Pasal 16 adalah badan hukum (body corporate) atau suatu entitas dalam bentuk apapun (any entity) yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan pajak. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan oleh partnership yang diperlakukan sebagai entitas transparan (entitas yang tidak diperlakukan sebagai ‘taxable entity’), tidak termasuk dalam cakupan Pasal 16.