ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan di Bawah PTKP, Habis Bikin NPWP Bisa Langsung Non-Efektif

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Juli 2023 | 13.30 WIB
Penghasilan di Bawah PTKP, Habis Bikin NPWP Bisa Langsung Non-Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak jarang, masyarakat mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya untuk keperluan administrasi pekerjaan. Perlu diketahui, selama NPWP berstatus aktif maka wajib pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh kewajibannya. 

Bagi yang NPWP-nya aktif, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan meski penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ternyata, dalam kondisi tersebut wajib pajak bisa mengajukan permohonan nonefektif (NE) atas NPWP-nya.

"Apabila wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP, maka dapat di-NE-kan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (3/7/2023). 

Perlu dipahami lagi, kewajiban mendaftarkan NPWP memang muncul ketika syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi. Namun, apabila wajib pajak memenuhi kriteria penetapan NE maka kewajiban perpajakan bisa terlepas untuk sementara waktu, termasuk pelaporan SPT Tahunan. 

Ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE.

Perlu dicatat, seorang wajib pajak yang NPWP-nya berstatus aktif tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan meski tidak memiliki penghasilan. Perincian SPT Tahunannya bisa saja diisi dengan nihil. Namun, jika memang kriteria penetapan WP NE terpenuhi maka bisa mengajukan permohonan kepada KPP.

Permohonan penetapan WP NE bisa disampaikan melalui Kring Pajak. Nantinya akan dilakukan verifikasi data yang meliputi validasi identitas (proof of record ownership/PORO) dan validasi data.

Validasi identitas (PORO) meliputi NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, nomor telepon/ponsel, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.

Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Kedua, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Ketiga, tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.