HUNGARIA

Pengenaan Tarif Rendah PPh Korporasi Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 16:49 WIB
Pengenaan Tarif Rendah PPh Korporasi Dilanjutkan

Perkembangan tarif PPh badan Hungaria. 

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria melanjutkan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi sebesar 9%, salah satu tarif terendah di Eropa. Tarif pajak ini diproyeksi masih akan kompetitif dan mampu menarik investasi asing masuk.

Menteri Negara Bidang Perpajakan Hungaria Norbert Izer mengatakan restrukturisasi sistem pajak sesuai dengan harapan negara. Bersamaan dengan pengurangan beban pajak atas modal dan pendapatan yang terkait dengan pekerjaan.

“Beban harus meningkat ke arah jenis pajak PPN,” katanya, seperti dilansir dari Emerging Europe, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Menurutnya, dengan tarif PPh korporasi yang rendah pada saat ini, efisiensi pengumpulan pajak menjadi aspek yang utama. Pemerintah Hungaria, sambung Izer, telah mengumpulkan penerimaan pajak lebih baik dibandingkan dengan rata-rata regional. Hasilnya pun mendekati rata-rata Uni Eropa.

Penurunan beban pajak di Hungaria pun menjadi yang terbanyak bila dibandingkan dengan negara anggota Uni Eropa. Penurunan ini terjadi dari 39,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2017 menjadi 38,4% terhadap PDB pada 2018.

Sejalan dengan gerakan Anti Tax Avoidance Directive (ATAD) Uni Eropa, pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menerapkan deductibility of interest. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan pembiayaan afiliasi Hungaria untuk mengakomodasi kebijakan terbaru ini.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu mengubah aturan controlled foreign compsany (CFC) untuk memenuhi persyaratan ATAD. Kebijakan ini mendapat tanggapan dari Senior Konsil dan Ketua Bidang Pajak CMS Cameron McKenna Nabaro Olswang LLP Eszter Kalman.

Dia menilai tarif PPh badan 9% memberi keuntungan kepada perusahaan dan menjadi sebuah keunikan tersendiri di wilayah European Economic Community (CEE).

“Pemerintah harus waspada dalam menerapkan kebijakan itu, bahkan harus mempertimbangkan saran dari para profesional untuk menyetujui perusahaan asing yang bisa mendapatkan manfaat ini,” tutur Kalman.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN