KOTA JAYAPURA

Pengawasan Tak Optimal, Target Penerimaan Pajak Air Tanah Turun 70%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:55 WIB
Pengawasan Tak Optimal, Target Penerimaan Pajak Air Tanah Turun 70%

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews—Pemkot Jayapura merasionalisasi target penerimaan pajak air tanah tahun ini menjadi hanya Rp300 juta dari sebelumnya mencapai Rp1 miliar.

“Tahun ini kami harapkan bisa terkumpul Rp300 juta hingga Rp400 juta, kalau bisa lebih Alhamdulillah,” kata Ketty Kailola, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jayapura, Selasa (18/2/2020).

Ketty menjelaskan keputusan untuk merasionalisasi target penerimaan pajak air tanah itu lantaran realisasi penerimaan pajak air tanah tahun lalu meleset jauh hanya Rp200 juta dari target Rp1 miliar.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kinerja setoran pajak air tanah tidak mencapai target. Pertama, banyak pelaku usaha perhotelan yang belum memanfaatkan air tanah sebagai sumber pasokan utama.

Kedua, faktor pengawasan yang belum optimal. Tahun lalu Pemkot hanya mengandalkan 30 alat pemantau untuk penggunaan air tanah. Meski begitu, jumlah alat pemantau tersebut akan terus ditambah ke depannya.

"Pada 2019 kami hanya bisa dapat Rp200,2 juta. Tahun ini akan kita tambah dan dapat dipantau lewat aplikasi untuk mengetahui sejauh mana daya dukung air di kota ini," paparnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Pemkot Jayapura juga akan mempertegas skema pungutan retribusi dan pajak perihal penggunaan air tanah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari harga dasar air yang sebesar Rp1.200 per meter kubik.

Beberapa sektor usaha menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan pengawasan. Sektor usaha hotel, rumah sakit, restoran, supermarket dan pencucian mobil menjadi sasaran untuk diawasi penggunaan air tanahnya.

"Pajak sudah ditetapkan hanya 20% dan retribusi air tanah akan sesuai dengan okupansi, kedalaman sumber air tanah dan seberapa banyak mobil yang dicuci," jelasnya sebagaimana dilansir dari Jubi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?