Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan terus mempersiapkan implementasi e-tax court untuk memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.
Project Manager e-Tax Court Sasvia Julia mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan memberikan berbagai asistensi apabila wajib pajak kesulitan menggunakan e-tax court. Misalnya, melalui kanal e-tax court support yang direncanakan mulai berjalan sebelum peluncuran e-tax court.
"E-tax court support ini adalah kanal informasi layanan, tetapi khusus e-tax court. Nanti di sini ada yang berbentuk Whatsapp, email, dan telepon khusus e-tax court khusus untuk membantu apabila ada kesulitan dalam penggunaan e-tax court," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, dikutip pada Jumat (12/5/2023).
Sasvia mengatakan e-tax court menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah proses banding/gugatan, yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. E-tax court tersebut bakal mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan.
Dia menjelaskan wajib pajak nantinya dapat bertanya mengenai cara penggunaan fitur pada e-tax court melalui e-tax court support. Petugas di Sekretariat Pengadilan Pajak pun akan mamandu wajib pajak agar dapat menggunakan e-tax court dengan benar.
Kemudian, Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan menyediakan semacam helpdesk e-tax court di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Gedung A Pengadilan Pajak. Di situ, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung atau meminta bantuan menggunakan fitur-fitur pada e-tax court.
Terakhir, Sasvia menyebut Sekretariat Pengadilan Pajak pun merancang kelas online mengenai e-tax court mengenai topik yang lebih spesifik. Semua informasi mengenai pelaksanaan jadwal kelas online bakal disampaikan di media sosial Sekretariat Pengadilan Pajak.
"Nanti bisa mendaftar di kelas-kelas ini, khusus, seperti kita membuka kelas terkait registrasi, pendaftaran, permohonan banding, atau persidangan. Nanti bisa mendaftar dan mengikuti kelas online dengan menggunakan fasilitas video conference," ujarnya.
Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court. Fitur pada e-tax court dinilai akan mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. (sap)