Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang 2021 mengalami pertumbuhan mencapai 22,3%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu didorong kinerja positif PPN dalam negeri dan PPN impor. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga mencerminkan ekonomi Indonesia yang telah pulih dari tekanan pandemi Covid-19.
"Suatu recovery yang luar biasa kuat. Makanya sudah melewati pre-Covid levels," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN sepanjang 2021 senilai Rp551,0 triliun atau setara 106,3% dari target Rp518,55 triliun. PPN dalam negeri tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi yang kembali normal, sedangkan PPN impor dipengaruhi kegiatan impor yang meningkat signifikan.
PPN dalam negeri pada 2021 mengalami pertumbuhan 14,0%, sedangkan pada 2020 minus 12,73%. Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri pada kuartal IV/2021 tumbuh 14,22%.
Pertumbuhan itu lebih rendah dari kuartal III/2021 yang mencapai 18,5% dan kuartal II/2021 sebesar 16,96%. Adapun pada kuartal I/2021, pertumbuhannya hanya 4,11%.
Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri memiliki kontribusi 26,8% dari penerimaan pajak pada 2021, terbesar di antara jenis pajak lainnya.
"Meskipun kita mengalami Delta, kami melihat di sini PPN relatif kuat," ujarnya.
Sementara dari sisi PPN impor, sepanjang 2021 tumbuh 36,3%. Sementara pada 2020, jenis pajak itu terkontraksi 18,04%. PPN impor berkontribusi terhadap 15,0% dari penerimaan pajak.
Menurut Sri Mulyani, kinerja positif tersebut disebabkan kegiatan ekspor yang meningkat signifikan. Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal IV/2021 tumbuh mencapai 55,24%, menguat dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 48,38%.
"PPN impor bahkan tumbuhnya seperti menggila," imbuhnya. (sap)