KABUPATEN SUMENEP

Penerimaan Pajak Seret, Pemda Harap Tempat Wisata Bisa Segera Dibuka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:15 WIB
Penerimaan Pajak Seret, Pemda Harap Tempat Wisata Bisa Segera Dibuka

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMENEP, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep menyebutkan kinerja setoran pendapatan asli daerah (PAD) masih mengalami tekanan sampai dengan akhir November 2020.

Kabid Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Suhermanto mengatakan realisasi PAD hingga November 2020 baru mencapai Rp193,2 miliar atau 80,2% dari target PAD yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan senilai Rp240,6 miliar.

"Dari target sebagaimana dalam APBD P itu hanya mencapai Rp183,2 miliar atau sekitar 80,2%," katanya, dikutip Kamis (3/11/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Suhermanto menilai kinerja setoran PAD lesu dikarenakan tertekannya penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, pandemi Covid-19 sangat memukul kinerja penerimaan, terutama dari retribusi daerah.

Selain itu, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus juga berdampak terhadap penerimaan retribusi dari sektor parkir berlangganan dan retribusi dari pengelolaan tempat wisata yang terpaksa tutup.

Sementara itu, penerimaan pajak bergerak variatif tahun ini. Beberapa pajak tertekan akibat pandemi seperti pajak hotel dan restoran. Beberapa jenis pajak juga mengalami peningkatan penerimaan seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Yang paling tinggi mencapai target itu pajak penerangan jalan yang sudah 92% tapi itu masih belum mencapai target. Lalu yang meningkat tajam itu BPHTB yang tahun ini naik sekitar Rp7,8 miliar," ujar Suhermanto.

Dia juga menambahkan kinerja penerimaan masih ada sedikit harapan lantaran situasi pandemi Covid-19 mulai berangsur membaik. Dia berharap adanya peningkatan setoran pajak dan retribusi daerah pada Desember 2020.

"Mudah-mudahan Covid -19 selesai sehingga situasi ekonomi bisa kembali normal, seperti wisata dan hiburan bisa dibuka lagi sehingga banyak masyarakat yang berkunjung dan akan berdampak pada pertumbuhan sektor-sektor usaha," imbuhnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara