KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Penerimaan Pajak MotoGP di Bawah Target, 'Cuma' Sumbang Rp12 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 April 2022 | 07:00 WIB
Penerimaan Pajak MotoGP di Bawah Target, 'Cuma' Sumbang Rp12 Miliar

Pembalap Aprilia Racing Aleix Espargaro dikerumuni marshall seusai melemparkan helmnya ke tribun penonton setelah balapan MotoGP seri Pertamina Grand Prix of Indonesia di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

MANDALIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah melaporkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari ajang MotoGP Mandalika pada Maret lalu 'hanya' Rp12 miliar.

Kepala Bapenda Lombok Tengah Jalaludin mengatakan pencapaian tersebut di bawah target yang telah ditetapkan senilai Rp15 miliar.

"Itu semua pendapatan asli daerah dari pajak hiburan pada MotoGP Mandalika," kata Jalaludin dilansir ntb.jpnn.com, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut, Jalaludin membeberkan perincian PAD dari ajang MotoGP tersebut didapat dari pajak penjualan tiket Rp11 miliar, pajak makanan atau restoran Rp540 juta, pajak reklame Rp174 juta, dan pajak parkir Rp23 juta.

“Total pajak dari MotoGP Indonesia yang kami terima Rp 12,445 miliar. Itu yang diberikan dari penyelenggara," ujar Jalaludin.

Jalaludin menjelaskan rendahnya pencapaian tersebut disebabkan oleh 2 hal. Pertama, tarif pajak hiburan turun dari 30% menjadi 15%. Kedua, jumlah penonton sebelumnya yang direncanakan hadir 100.000, realisasinya hanya 60.000 penonton.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sebagai informasi, selama kuartal I/2022 realisasi PAD yang dikelola Bapenda mencapai Rp40 miliar, atau baru setara 21% dari target akhir tahun senilai Rp190 miliar.

"Ke depan, kami akan evaluasi lagi supaya sumber PAD bisa lebih maksimal pada ajang MotoGP," kata Jalaludin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara