PENEGAKAN HUKUM

Penerbit Faktur Fiktif Ini Divonis Kurungan Penjara Lebih dari 3 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 10:45 WIB
Penerbit Faktur Fiktif Ini Divonis Kurungan Penjara Lebih dari 3 Tahun

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Barat III menuntaskan kasus pidana perpajakan yang telah merugikan keuangan hingga Rp45 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis kurungan penjara 3 tahun 6 bulan kepada wajib pajak berinisial AP karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias faktur fiktif. Pelaku juga dijatuhi denda 2 kali dari jumlah faktur pajak fiktif.

“Pembacaan putusan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2020 dan majelis hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penyitaan aset milik terpidana,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar III, Saefudin dalam keterangan resmi, Selasa (3/3/2020).

Saefudin menerangkan aksi yang dilakukan AP adalah menerbitkan faktur fiktif atas nama PT KCE. Tindakan melawan hukum itu dilakukan pada tahun pajak 2018 hingga 2019. Atas aksinya tersebut, kerugian negara mencapai Rp45,09 miliar.

AP yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Cileungsi ini bukan kali pertama melancarkan aksi kejahatannya. Kanwil DJP Jabar III menyebutkan AP merupakan residivis atas kasus penerbitan faktur fiktif.

Penerbitan faktur fiktif yang dilakukan oleh pelaku melanggar Pasal 39A huruf (a) UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan keputusan ini, Kanwil DJP Jabar III mengimbau agar lawan transaksi dari PT KCE segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

"Pengungkapan tindak pidana perpajakan ini merupakan hasil sinergi beberapa pihak, antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III, Korwas PPNS Polda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Saefudin menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan. Hal ini dilakukan sebagai sarana pamungkas otoritas pajak untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"DJP tengah mengupayakan perluasan basis pajak, peningkatan rasio pajak, peningkatan sustainable tax compliance, dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

Jumat, 12 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak