PMK 172/2023

Penentuan Harga Transfer dengan Profit Split Method, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 18:00 WIB
Penentuan Harga Transfer dengan Profit Split Method, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023 turut memerinci penerapan profit split method dalam penentuan harga transfer.

Secara umum, profit split method dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pembagian laba gabungan dapat dilakukan pada tingkat laba kotor atau laba operasi bersih.

"Tingkat laba gabungan yang dibagi…ditentukan oleh tingkat integrasi fungsi, penggunaan aset, dan/atau pembagian risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," bunyi pasal 11 ayat (2), dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Laba gabungan dapat dibagi menggunakan contribution analysis ataupun residual analysis. Sebagai informasi, contribution analysis dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

Sementara itu, residual analysis dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi: laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam transaksi independen; dan sisa laba gabungan yang bisa bernilai positif ataupun negatif.

Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi yang bisa berupa: persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam transaksi independen yang sebanding; atau nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Faktor pembagi harus terbebas dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dapat diverifikasi, dan didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi ataupun data lain yang relevan.

Untuk diperhatikan, metode penentuan harga transfer dipilih berdasarkan kesesuaiannya dengan karakteristik transaksi yang diuji, karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi, kelebihan dan kekurangan setiap metode yang bisa diterapkan, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding, serta tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen.

Profit split method digunakan jika transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi, kegiatan para pihak bersifat highly integrated, dan para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000