KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

Penasaran Rincian Barangnya? Download PMK di Sini!

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 07 September 2018 | 14:24 WIB
Penasaran Rincian Barangnya? Download PMK di Sini!

Tampilan utama laman https://engine.ddtc.co.id/. Dalam laman ini, setiap orang bisa melihat berbagai regulasi terbaru di Indonesia yang berhubungan dengan pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 1.700 klasifikasi barang resmi dikenai pajak penghasilan pasal 22 impor dengan tarif sebesar atau lebih dari 7,5%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 (download di sini). Regulasi ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/201 (download di sini).

Regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah pengendalian impor. Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas sebagai respons atas lebarnya defisit neraca transaksi berjalan, yang masuk dalam neraca pembayaran Indonesia.

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Dalam PMK tersebut, sebanyak 672 klasifikasi barang (nomor harmonized System/ HS) dikenai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 10%. Jumlah tersebut naik 175,4% dibandingkan jumlah klasifikasi barang dalam beleid sebelumnya sebanyak 244 nomor HS.

Selanjutnya, sebanyak 1.077 nomor HS dikanai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 7,5%. Jumlah komoditasnya pun naik 89,6% dari regulasi terdahulu sebanyak 568 nomor HS. Sementara, untuk klasifikasi barang yang mendapat tarif 0,5% tetap 7 nomor HS.

Regulasi ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 6 September 2018. Dengan demikian, tarif PPh pasal 22 impor yang baru

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Karena diundangkan pada 6 September 2018, kebijakan ini otomatis berlaku pada minggu depan, Kamis (13/9/2108). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%