Tampilan utama laman https://engine.ddtc.co.id/. Dalam laman ini, setiap orang bisa melihat berbagai regulasi terbaru di Indonesia yang berhubungan dengan pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 1.700 klasifikasi barang resmi dikenai pajak penghasilan pasal 22 impor dengan tarif sebesar atau lebih dari 7,5%.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 (download di sini). Regulasi ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/201 (download di sini).
Regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah pengendalian impor. Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas sebagai respons atas lebarnya defisit neraca transaksi berjalan, yang masuk dalam neraca pembayaran Indonesia.
Dalam PMK tersebut, sebanyak 672 klasifikasi barang (nomor harmonized System/ HS) dikenai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 10%. Jumlah tersebut naik 175,4% dibandingkan jumlah klasifikasi barang dalam beleid sebelumnya sebanyak 244 nomor HS.
Selanjutnya, sebanyak 1.077 nomor HS dikanai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 7,5%. Jumlah komoditasnya pun naik 89,6% dari regulasi terdahulu sebanyak 568 nomor HS. Sementara, untuk klasifikasi barang yang mendapat tarif 0,5% tetap 7 nomor HS.
Regulasi ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 6 September 2018. Dengan demikian, tarif PPh pasal 22 impor yang baru
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Karena diundangkan pada 6 September 2018, kebijakan ini otomatis berlaku pada minggu depan, Kamis (13/9/2108). (kaw)