PENGAMPUNAN PAJAK

Penambahan Bank Persepsi Tergantung Kesiapan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 20:02 WIB
Penambahan Bank Persepsi Tergantung Kesiapan

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah akan menambah jumlah bank persepsi guna menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Namun, selain memenuhi syarat (eligible), bank yang siap ditunjuk juga harus menandatangani surat perjanjian kontrak dengan Menteri Keuangan.

"Tanda tangan surat perjanjian kontrak itu yang terpenting, kalau sekadar eligible saja masih belum bisa menjadi bank persepsi, karena ada perjanjian penting yang tertulis dalam kontrak," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (26/7)

Pemerintah sebelumnya menetapkan, hanya bank yang telah menandatangani surat perjanjian kontrak yang akan dijadikan sebagai bank penerima dana repatriasi dalam rangka program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Pekan ini, Kamis (28/6), Menkeu akan memanggil beberapa bank lain untuk dinyatakan persetujuannya menjadi bank persepsi melalui penandatanganan kontrak. Sebelumnya sudah terkumpul 4 bank yang telah menandatangani kesiapan menjadi bank persepsi.

Robert mengungkapkan ada 2 hal yang perlu ditandatangani oleh calon bank persepsi tersebut, yakni pertama, merupakan pernyataan kesiapan sebagai bank persepsi melalui seleksi eligibilitas atau memenuhi persyaratan dasar.

Kedua, bank yang telah memenuhi persyaratan masih perlu menandatangani surat perjanjian kontrak yang di dalamnya berisi transparansi data nasabah peserta repatriasi.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Menurut Robert, penandatanganan kedua ini yang menjadi penentu kesiapan sebagai bank persepsi yang menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

"Kita tunggu Kamis ini. Bank-bank akan dipanggil untuk dimintai kesiapannya menandatangani surat kontrak. Belum tentu semua bank mau menandatangani," ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara