KOTA SAMARINDA

Penagihan Tunggakan Pajak 12 WP Bandel Diserahkan ke Kejari

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 12:08 WIB
Penagihan Tunggakan Pajak 12 WP Bandel Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan telah menyerahkan penagihan 12 wajib pajak daerah yang bandel kepada Kejari. Menurutnya, Kejari juga bisa membawa persoalan tersebut ke ranah pidana jika wajib pajak daerah itu menolak membayar kewajibannya.

"Jika dalam pelaksanaan mengharuskan adanya pemaksaan hingga berujung kemungkinan pidana, segala sesuatunya bakal ditangani jaksa selaku pengacara negara," katanya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Hermanus mengatakan Bapenda telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) penagihan pajak kepada Kejari. Berkas soal tunggakan pajak daerah juga sudah diikutsertakan.

Hermanus menjelaskan penunggak pajak tersebut terdiri atas wajib pajak hotel dan restoran. Tanpa memerinci tunggakannya, dia menyebut nilai total mencapai miliaran rupiah.

Sebelum menyerahkan penagihan kepada Kejari, Bapenda telah melakukan proses penagihan sesuai dengan yang diatur dalam perda. Prosesnya meliputi perhitungan piutang, penerbitan surat ketetapan pajak, serta pemanggilan penunggak pajak tetapi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Kepala Seksi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdy menyatakan agenda penandatanganan SKK menjadi tindak lanjut atas kerja sama yang terjalin sejak 2020. Menurutnya, Kejari berkomitmen membantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga tuntas.

"Kami siap memfasilitasi penagihan piutang pajak hingga memberikan legal opinion atas aksi-aksi yang akan dilakukan bersama," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Dia menambahkan kerja sama antara Kejari dan Pemkot tidak terbatas pada penagihan tunggakan pajak daerah. Selain itu, Kejari juga dapat membantu menyelesaikan persoalan mengenai aset daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya