PROVINSI JAMBI

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok, Sudah Ikut?

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 12:48 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok, Sudah Ikut?

Ilustrasi. 

JAMBI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mencatat realisasi penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 25 Juni 2020 sudah melampaui target.

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan realisasi penerimaan dari pemutihan PKB sepanjang 6 Januari hingga 25 Juni mencapai Rp82,6 miliar. Nilai itu setara 137% dari target yang senilai Rp60 miliar.

"Prediksi kita awalnya Rp120 miliar, tapi karena adanya Covid-19 kita prediksinya hanya sekitar Rp60 miliar," katanya, dikutip Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Agus mengatakan target penerimaan dari program pemutihan PKB direvisi karena mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang juga dirasakan masyarakat Jambi.

Pada awalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menilai wajib pajak akan kesulitan menunaikan kewajiban pembayaran PKB dan tunggakannya. Namun, realisasi penerimaan dari program itu ternyata mampu melampaui target yang direncanakan.

Agus mengatakan dengan program pemutihan, Pemprov Jambi menghapus semua denda akibat tunggakan PKB. Pemutihan PKB itu berlangsung sekitar 6 bulan, mulai 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program yang hanya tersisa satu hari tersebut.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Program pemutihan PKB itu merupakan ‘kado ulang tahun’ Provinsi Jambi yang jatuh pada setiap tanggal 6 Januari. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020.

Secara terpisah, Kepala UPTD Samsat Kota Jambi M Ariansyah menyebut antusiasme wajib pajak mengikuti pemutihan PKB meningkat tajam jelang program berakhir. Dia mencatat setidaknya 1.400 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan.

"Meski dilanda Covid-19, antusias wajib pajak sangat luar biasa," ujarnya, dikutip dari Ampar.id.

Sementara itu, data kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunan PKB atau dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai 97.000 unit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya