PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Dimulai, Awas Deadline-nya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 14:44 WIB
Pemutihan Pajak Dimulai, Awas Deadline-nya

Ilustrasi

SEMARANG, DDTCNews—Satu lagi kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Warga yang menunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak yang digelar selama 5 bulan ke depan.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto membenarkan informasi pembebasan denda pajak tersebut. Menurut rencana, pembebasan denda pajak akan dimulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020.

“Selama 5 bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi denda pajak. Jadi, ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak,” ujarnya di Semarang, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ia menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan setelah melihat banyak kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang berdomisili di Jateng. Di sisi lain, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meski tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jateng tercatat 1,5 juta unit kendaraan dengan tunggakan pajak Rp450 miliar. Adapun kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80%-nya adalah kendaraan roda dua.

"Itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang beroperasi di sini,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Melalui kebijakan pembebasan denda tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak."Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," katanya.

Tavip menambahkan pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Terkait dengan syarat dan ketentuan program pembebasan pajak tersebut, hingga kini Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya. “Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” jelas Tavip seperti dilansir www.jateng.tribunnews.com.

Pada 2019, Bapenda Jateng tidak menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Pada tahun itu, Bapenda Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Realisasi PKB di Jawa Tengah pada 2019 mencapai 103% atau Rp4,6 triliun dari target Rp4,5 triliun. Adapun BBNKB mencapai 99,8% senilai Rp3,4 triliun dari target Rp3,4 triliun. Tahun ini, target PKB naik jadi Rp5,2 triliun, sedangkan BBNKB jadi Rp3,7 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 09:58 WIB

Saran buat bapak Gubernur Jateng.... batas waktu pembebasan pajak kendaraan pas bersamaan dengan maraknya covid 19 di jateng sehingga menurut kami kurang maksimal..... lagipula sekitar juni juli para orang tua juga sedang sibuk2nya mikirin biaya sekolah anak.... alangkah baiknya kalau kebijaksanaan itu bisa diperpanjang sampai akhir tahun ( mungkin.... )

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024