PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Sulsel Hapus PKB Progresif, Sementara

Gallantino Farman
Jumat, 04 November 2016 | 07.15 WIB
Pemprov Sulsel Hapus PKB Progresif, Sementara

MAKASSAR, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada masyarakat. Insentif ini berupa pembebasan sementara pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Kepala Dispenda Provinsi Sulsel Tautoto TR mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk pemutakhiran data objek dan subjek pajak kendaraan bermotor di Sulsel, meskipun ini menjadi yang kedua kalinya insentif serupa diberikan.

"Saya mengimbau agar masyarakat segera melunasi PKB, manfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi samsat terdekat," ujarnya Kamis (3/11).

Tautoto menambahkan kalau insentif ini diberikan sebagai hadiah ulang tahun Provinsi Sumsel yang ke-347 yang jatuh pada 19 Oktober bulan lalu.

Sebagai informasi ketentuan terkait pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2117/X/ Tahun 2016 tentang insentif pajak daerah.

Menurut Tautoto, pembebasan PKB ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.