PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Bidik Setoran Pajak Kendaraan 2021 Capai Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 09:45 WIB
Pemprov Bidik Setoran Pajak Kendaraan 2021 Capai Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Timur menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1 triliun pada 2021, atau naik 20% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan optimistis target penerimaan PKB tahun depan bisa tercapai mengingat kepatuhan masyarakat membayar pajak makin baik.

"Sebagaimana yang disampaikan Gubernur bahwa masyarakat akan tetap mendukung dengan membayar pajak sehingga targetnya akan kami dapatkan," katanya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Ismiati menilai partisipasi dan kepatuhan masyarakat membayar pajak tetap baik meski pun ada pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan realisasi penerimaan PKB saat ini yang sudah melampaui target yang ditetapkan.

Hingga 28 Desember 2020, realisasi penerimaan PKB tercatat Rp922 miliar. Realisasi itu setara dengan 110,6% dari target Rp833 miliar.

Ismiati menyebut pandemi Covid-19 memang menyebabkan kontraksi penerimaan 7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, dia mengaku puas dengan capaian penerimaan PKB tahun ini.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Dia memerinci penerimaan PKB yang senilai Rp922 miliar tersebut terdiri atas pembayaran pokok pajak 2020 Rp710 miliar, ditambah penerimaan dari program pemutihan pajak Rp150 miliar, serta pajak kendaraan baru sekitar Rp70 hingga Rp90 miliar.

Sejak Juni hingga akhir Desember 2020, pemprov telah memberikan insentif pemutihan PKB untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemutihan tersebut berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan PKB.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, masa jatuh tempo 3 tahun diskon 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

"Jadi memang relaksasi pajak kendaraan ini dimanfaatkan masyarakat," ujarnya seperti dilansir headlinekaltim.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB