KEBIJAKAN FISKAL

Pemotongan DBH Papua Diprotes

Gallantino Farman | Selasa, 20 September 2016 | 07:10 WIB
Pemotongan DBH Papua Diprotes Ilustrasi tambang Freeport di Papua (mining.com)

JAYAPURA, DDTCNews –Keputusan pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) untuk pemda di Papua yang bersumber dari PT Freeport Indonesia menuai kritik keras. Kritik ini bahkan datang dari pejabat Pemerintah Provinsi Papua.

Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Bangun Manurung menyatakan pemotongan DBH tersebut tidak adil bagi pemerintah daerah, terutama bagi Kabupaten Mimika yang terkena pemangkasah hingga Rp1,2 triliun.

Dia juga mempertanyakan keputusan pemerintah pusat dengan melihat serisiko cara nasional sumber pemasukan dari sektor pertambangan, sehingga akhirnya terlihat pemasukan itu menurun. Akibatnya, muncul pemotongan dana bagi hasil bagi Papua.

Baca Juga:
Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

“Memang pemasukan negara dari tambang secara nasional turun, tapi untuk di Papua tidak, sebab Freeport produksinya normal. Akibatnya sekarang ini, Mimika-lah yang jadi korban atas kekurangan nasional. Ini tidak adil, seharusnya tidak sebanyak itu dipotongnya,” ujarnya, pekan lalu.

Apalagi, menurut Bangun, keputusan pemerintah pusat dalam pemotongan dana bagi hasil tersebut sangat berimbas kepada aspek pembangunan sosial dan politik di kawasan Mimika yang selama ini memang sangat bergantung pada dana bagi hasil PT Freeport Indonesia.

“Ini kembali menunjukkan kebijakan yang tidak pas, karena daerah penghasil dibebankan dengan luar biasa. Apa tidak diperhitungkan dampaknya dengan daerah setempat. Apa lagi APBD Mimika 90% itu berasal dari dana bagi hasil Freeport,” katanya seperti dilansir harianpapua.com.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas DBH ke daerah, mengingat penerimaan bagi hasil tambang yang turun dan kinerja penerimaan pajak yang melambat. Pemerintah juga telah mengoreksi belanja untuk meredam risiko pelebaran defisit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:00 WIB KABUPATEN MIMIKA

Berlaku sampai 30 November! Pemda Gelar Pemutihan Berbagai Jenis Pajak

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

Kamis, 20 Mei 2021 | 10:01 WIB KABUPATEN MIMIKA

Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Rabu, 09 September 2020 | 10:45 WIB KABUPATEN MIMIKA

Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M