KOTA PALEMBANG

Pemkot Pasang E-Tax di Warung Penjual Pempek, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 19:18 WIB
Pemkot Pasang E-Tax di Warung Penjual Pempek, Apa Itu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengkerek pendapatan daerah dari sektor pajak, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang kini tengah gencar memasang e-tax. Setelah memasang e-tax di warung nasi bungkus, kali ini warung penjual pempek yang menjadi sasarannya.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pemasangan e-tax dikarenakan pajak dari sektor pempek, terutama yang dibungkus, sangat besar tapi belum digarap secara maksimal.

“Selama ini hanya makan di tempat yang dilaporkan. Namun, makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak,” ujar Sulaiman seperti dikutip pada Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Setelah pemasangan e-tax, tiap pembelian paket pempek, baik makan di tempat maupun dibungkus, akan dikenakan pajak 10%. Adapun pemasangan e-tax berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD) bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.

E-tax bekerja dengan cara merekam transaksi pembayaran di tempat e-tax telah terpasang. Rekaman transaksi ini membuat nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.

Dipasangnya e-tax, kecurangan diharapkan dapat diminimalisasi. Ini karena setiap harinya pihak BPPD Kota Palembang dapat melakukan pemantauan. Dengan demikian, wajib pajak tidak bisa lagi memberikan data yang tidak konkret.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Terdapat lima tim BPPD Kota Palembang yang menyebarkan alat pemantau tersebut. Pemasangan dibantu oleh pihak vendor dan Satpol PP Kota Palembang. Selain itu, selama satu pekan UPTD BPPD akan berjaga di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax.

Tidak hanya untuk memantau, petugas juga akan membantu dan menjelaskan jika kasir mengalami kendala. Petugas BPPD juga bekerja ekstra untuk terus memasang e-tax meski hari libur. Pengecekan juga dilakukan guna memastikam alat yang sudah dipasang tetap digunakan.

Pemasangan e-tax sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran yang ditetapkan sebesar 10%. Atas dasar ini, BPPD akan bertindak tegas terhadap rumah makan yang menolak pemasangan e-tax.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Sulaiman menekankan bagi rumah makan yang menolak pemasangan e-tax, pihaknya akan melakukan pencabutan izin atau melakukan penyegelan. Selanjutnya, per tanggal 8 Juli 2019, rumah makan yang tak menggunakan e-tax akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama.

“Alat sudah kita pasang dan kita online-kan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan” katanya, seperti dilansir Tribunnews. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN