KOTA CIREBON

Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 17:42 WIB
Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat berharap pelaku usaha yang mendapat dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat tetap patuh dalam pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman mengatakan instansinya akan menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha penerima hibah pariwisata.

"Ke depan, bersama BKD, kami akan bekerja sama memonitoring kontribusi melalui pajak daerah oleh pengusaha restoran dan hotel," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Agar kegiatan usaha berjalan baik, Agus berharap seluruh pelaku usaha tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah pariwisata akan mendapat pendampingan pemkot.

"Kami berharap pengusaha konsisten menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pemkot juga telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pelaku usaha yang mendapatkan kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik, pelaku usaha juga dapat mempromosikan destinasi wisata di Kota Cirebon.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Melalui Bimtek ini, kami mengenalkan dan memberikan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan pariwisata,” ujar Agus, seperti dilansir suaracirebon.com.

Seperti diketahui, pemerintah menyusun kriteria pemerintah daerah dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari pendapatan asli daerah (PAD) 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Dari dana hibah pariwisata yang senilai total Rp3,3 triliun, sebanyak 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sisanya, yakni 30% untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang masuk dalam data wajib pajak 2019 pada daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Lalu, hotel dan restoran juga wajib memiliki izin berusaha – yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – yang masih berlaku serta membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara