KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Mengaku Kesulitan Capai Target PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 09:18 WIB
Pemkot Mengaku Kesulitan Capai Target PAD Ilustrasi retribusi parkir. (DDTCNews - BPPDRD Kota Balikpapan)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengaku kesulitan mencapai target pendapatan asli daerah tahun ini.

Hal ini diungkapkan Plt Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Muhammad Arsyad. Realisasi hingga kuartal III/2018 yang masih minim membuat upaya pencapaian target akan sulit.

“Sepertinya akan sulit tercapai,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (27/8/2018).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menyebut dari target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp675 miliar, realisasi per Juli 2018 baru mencapai 35,21% atau sekitar Rp237 miliar. Khusus untuk pajak daerah, realisasinya baru mencapai 43,1%. Sedangkan realisasi retribusi baru 33,95%.

“Dari beberapa item, penyumbang terkecil di sektor retribusi adalah retribusi parkir. Tersisa kurang lebih lima bulan lagi. Bahkan, Agustus sudah hampir berakhir," tuturnya.

Thohari Aziz Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur meminta agar pemkot lebih serius mengumpulkan PAD, terutama dari sektor retribusi. Apalagi, hingga kuartal III/2018, realisasi PAD Balikpapan kurang dari 50% dari target APBD.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Kami berharap agar pemkot lebih serius lagi menggali potensi PAD yang ada. Saya lihat selama ini masih belum optimal pencapaiannya," katanya setelah rapat anggaran dengan pemkot pada akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (27/8/2018).

Kinerja realisasi penerimaan retribusi ini, sambungnya, penting sebagai penyokong komponen PAD yang terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2019, PAD dipatok senilai Rp750 miliar. Angka ini naik dari target tahun ini Rp675 miliar.

Sektor retribusi jadi perhatian utama karena persentase realisasinya masih di bawah 40%. Ada beberapa potensi PAD yang tidak digarap secara optimal. Beberapa diantaranya yakni retribusi parkir, reklame, dan izin mendirikan bangunan (IMB). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track