KOTA SAMARINDA

Pemkot Bakal Adakan Sensus Pajak Daerah, Sisir Setiap Rumah

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pemkot Bakal Adakan Sensus Pajak Daerah, Sisir Setiap Rumah

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda akan menggelar sensus pajak daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan sensus akan dimulai pada bulan depan. Lewat program tersebut, petugas sensus akan mendatangi setiap rumah guna mendata potensi-potensi pajak yang ada.

"Nanti, tiap rumah dilihat ada kendaraan apa saja, warung, toko, ada reklame, kami data. Karena semua itu potensi pajak," katanya, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Untuk memuluskan program tersebut, lanjut Hermanus, Bapenda memerlukan dukungan ratusan SDM. Rencananya, Bapenda akan membuka pendaftaran calon petugas sensus.

"Nanti akan dilakukan pendaftaran calon petugas yang terbuka se-Indonesia," ujarnya.

Sensus pajak daerah akan dilaksanakan di 59 kelurahan di Samarinda. Namun demikian, uji coba akan dilakukan terlebih dahulu di Kelurahan Air Hitam dan Kelurahan Air Putih.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Dalam sensus pajak daerah tersebut, sambung Hermanus, Bapenda akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda. Hal ini diperlukan untuk memastikan titik koordinat dari setiap wajib pajak.

"Ke depan tinggal di-tagging saja dalam aplikasi database yang kami buat. Sehingga memudahkan dalam pendataan potensi ke depannya," tuturnya seperti dilansir prokal.co.

Hermanus pun mengimbau masyarakat untuk menerima kedatangan petugas sensus dan melaporkan petugas bila mereka bertindak arogan.

"Kalau ada pihak sensus yang bersifat arogan bisa langsung dilaporkan melalui media sosial dan situs web Bapenda Samarinda," kata Hermanus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui