KABUPATEN LUWU

Pemkab Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 09:38 WIB
Pemkab Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

BELOPA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya bertindak tegas pada penunggak pajak reklame. Operasi sapu bersih dijalankan untuk menertibkan papan reklame yang tak lagi berkontribusi pada kas daerah.

Kepala Bidanh (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Abdul Razak mengatakan upaya penertiban ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, semua sumber pajak pendapatan dioptimalkan. Terutama pendapatan dari pajak reklame, yang selama ini banyak yang menunggak.

"Kita tak main-main, reklame-reklame yang mangkir pajak atau tak diurus lagi oleh pemiliknya, kita bongkar,” katanya, Rabu (1/8).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Operasi penertiban ini sendiri akan dijalankan Bapenda selama lima hari ke depan. Sasaran pertama mulai dari jalan utama kabupaten.

"Sudah puluhan papan reklame yang dibongkar pada beberapa titik di jalan-jalan utama Kota Belopa, selama operasi penertiban papan reklame. Target kita adalah space iklan di seluruh wilayah kabupaten Luwu. Semua yang sudah lewat tempo pembayaran pajaknya, pasti kita bongkar," paparnya dilansir Rakyatku News.

Menurut Abdul Razak, pemilik-pemilik reklame tersebut sebelumnya sudah diperingatkan dan disurati. Tapi bagi yang belum menaggapi atau yang menyatakan tidak memperpanjang pemasangan iklannya, baru pelepasan dilakukan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

”Sedangkan yang kita lepaskan hari ini, rata-rata yang masa tempo pembayaran pajaknya sudah lewat, dan tidak lagi melaporkan soal keberadaan papan reklamenya," tuturnya.

Operasi penertiban papan reklame yang mangkir bayar pajak, melibatkan 12 personel gabungan dari Bapenda Luwu dan Satpol PP Luwu. Tim ini akan menyisir seluruh titik reklame yang tersebar di seluruh kabupaten Luwu, utamanya di pusat pusat kecamatan dan pusat ibu kota Kabupaten Luwu di Belopa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi