KABUPATEN KLUNGKUNG

Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:50 WIB
Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (kanan) dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra seusai penandatanganan naskah perjanjian kerja sama di Semarapura, Klungkung, Bali. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)

SEMARAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk pemutakhiran data pajak daerah.

Kerja sama itu ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra, Senin 22 Juni 2020.

Bupati Suwitra menjamin dukungan penuh Pemda untuk memastikan kerja sama berlangsung dengan baik. "Pemkab Klungkung akan berupaya membantu demi kelancaran kerja bersama, termasuk pengadaan sebuah alat pencitraan berupa drone," katanya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Suwita menambahkan kerja sama antara Pemkab Klungkung dan BPN Klungkung ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemetaan wilayah di Kabupaten Klungkung

Hal ini penting untuk menjamin kepastian pungutan pajak daerah yang berkaitan dengan pertahanan, yakni pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa berharap kerja sama ini akan memberikan dampak pada percepatan pelayanan masyarakat. Dia mengaku siap mendukung integrasi dan sinkronisasi data pertanahan di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengatakan kerja sama dengan BPN salah satunya untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

I Dewa Putu Griawan menerangkan kerja sama strategis ini akan menyediakan data dan informasi yang akurat terkait dengan nilai tanah. Selain itu, akan memperbaiki tata kelola administrasi Pemkab Klungkung untuk wajib pajak daerah khususnya untuk PBB-P2 dan BPHTB.

"Semua ini tentu untuk mempercepat pelayanan dan pemutakhiran data," paparnya seperti dilansir situs Pemkab Klungkung. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara