SEYCHELLES

Pemerintah Yakin Bisa Keluar dari Daftar Hitam Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 10:39 WIB
Pemerintah Yakin Bisa Keluar dari Daftar Hitam Suaka Pajak

Ilustrasi.

VICTORIA, DDTCNews – Pemerintah Seychelles optimistis bisa keluar dari daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa pada akhir tahun ini.

Kemenkeu Seychelles mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut proses reformasi perpajakan yang dilakukan sejak tahun lalu. Kemenkeu menjamin pembaruan kebijakan pajak makin mempersempit ruang lingkup pemberian fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan dari luar negeri.

"Seychelles telah mengambil langkah kunci dalam mereformasi rezim pajak teritorial untuk mengatasi kekhawatiran Uni Eropa. Perubahan ini dimaksudkan agar memastikan Seychelles dihapus dari yurisdiksi nonkooperatif bidang perpajakan," tulis otoritas, dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Otoritas fiskal negara kepulauan di Samudra Hindia tersebut menjabarkan perubahan kebijakan pajak juga mencakup komitmen pemerintah ikut serta dalam skema pertukaran informasi data keuangan untuk tujuan pajak. Sejumlah perombakan sistem pajak juga mulai dieksekusi pada tahun ini.

Salah satu poin perubahan pentingnya adalah pembatasan pembebasan PPh badan bagi entitas bisnis dengan bentuk usaha tetap (BUT) yang terdaftar di Seychelles dan memiliki sumber penghasilan di luar negeri. Penghasilan BUT dari luar negeri tersebut dapat dikenakan pajak di Seychelles.

Penghasilan yang berasal dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak hanya kekayaan intelektual, seperti paten yang kegiatan Litbangnya dilakukan di dalam negeri. Kemenkeu menyebut perubahan regulasi pajak untuk BUT diselaraskan dengan model terbaru yang diperkenalkan OECD dan PBB.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

"Pekerjaan terus dilakukan untuk memperkuat ketersedian akses pertukaran informasi bagi kepentingan perpajakan seperti informasi tentang beneficial ownership," ujar Kemenkeu.

Kemenkeu menyebutkan posisi Seychelles yang masih masuk daftar negara nonkooperatif dalam urusan perpajakan karena belum rampungnya proses reformasi pajak saat Uni Eropa melakukan penilaian. Oleh karena itu, pemerintah akan mengajukan peninjauan ulang dengan modal selesainya undang-undang rezim pajak yang baru pada Desember 2020.

“Pertemuan dengan Dewan Urusan Ekonomi dan Keuangan Uni Eropa sedang berlangsung dengan tujuan utama untuk menghapus Seychelles dari daftar yurisdiksi nonkooperatif pada titik peninjauan berikutnya Oktober 2021," imbuh otoritas, seperti dilansir tax-news.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi