KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 11:27 WIB
Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menantikan penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan opsi menerapkan pajak digital secara unilateral seperti yang telah dilakukan Inggris, Spanyol, dan Kanada.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penandatanganan MLC Pilar 1 akan membuat hak pemajakan berjalan secara lebih adil bagi Indonesia dan negara pasar lainnya. Namun, opsi aksi unilateral tetap dilihat.

“Tentunya kita lihat juga opsi itu [penerapan pajak digital secara unilateral], tetapi tentunya kita coba kita lihat dulu arah untuk kesepakatan ini nanti menuju pertengahan 2024," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Febrio mengatakan Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Melalui Pilar 1, hak pemajakan akan direalokasikan ke yurisdiksi pasar.

Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Sebelum diputuskan mundur ke Juni 2024, penandatangan MLC Pilar 1 direncanakan berlangsung pada akhir 2023.

Febrio berharap critical mass of jurisdiction tersebut segera menandatangani MLC agar Pilar 1 dapat dilaksanakan secara global. Menurutnya, Indonesia selama ini juga termasuk negara berkembang yang aktif menyuarakan kepentingan menciptakan pembagian hak pemajakan secara lebih adil.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Namun, apabila MLC nantinya tidak kunjung ditandatangani hingga batas waktu, pemerintah akan memikirkan opsi kebijakan yang tepat untuk Indonesia.

“Kita coba kaji opsi-opsi mana saja yang bagus. Beberapa negara, terutama negara-negara global south, tentunya mirip kepentingannya seperti Indonesia, yakni ingin hak pemajakan yang lebih adil," ujarnya.

Pilar 1 bertujuan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT