KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Susun Dua Perpres Soal Kepabeanan di Kawasan Khusus

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 14:15 WIB
Pemerintah Susun Dua Perpres Soal Kepabeanan di Kawasan Khusus

Ilustrasi. Sebuah kapal tunda bersandar di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan untuk mendukung iklim investasi di kawasan khusus, sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan dua RPP itu antara lain RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta RPP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders dalam penyusunan RPP dan Perpres mengenai sektor perindustrian, perdagangan, kepabeanan, perizinan, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan transportasi," katanya, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Wahyu menambahkan pemerintah akan mengarahkan pengembangan KEK demi mencapai target peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja pada 2025.

Strategi itu meliputi peningkatan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya Industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier, serta memperbaiki neraca perdagangan.

Pemerintah juga akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan dan nonperizinan. Misal, perizinan berusaha dan perizinan lainnya dilaksanakan oleh administrator berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Lalu, administrator juga dapat melaksanakan Pelayanan Mandiri Kepabeanan, dan tidak diperlukan lagi Izin Usaha Kawasan Industri bagi kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KEK.

Selanjutnya, pemerintah juga menyediakan insentif dan kemudahan di KEK, seperti pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas jasa kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud, serta kewajiban pemda memberikan insentif.

Saat ini, lanjut Wahyu, sudah ada 15 KEK di Indonesia yang terdiri atas 11 KEK sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Pada 2020, nilai investasi yang tercatat di KEK mencapai Rp69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang," ujarnya.

Wahyu menjelaskan penyusunan RPP KPBPB akan memperbaiki ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, sekaligus memperluas lapangan kerja di KPBPB. Selain itu, pemerintah juga menginginkan reformasi untuk menghilangkan berbagai hambatan.

Hambatan-hambatan yang dimaksud antara lain seperti dalam hal isu kelembagaan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan (BP), birokrasi kewenangan BP terutama dalam bidang perizinan, dan pengaturan fasilitas fiskal yang ada di KPBPB.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"RPP KPBPB tidak hanya melingkupi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), namun juga melingkupi KPBPB Sabang, terutama dalam hal kewenangan perizinan, aturan pemasukan dan pengeluaran barang, serta insentif," tuturnya.

RPP KPBPB akan terdiri atas 11 bab dan 68 pasal yang memuat beberapa hal penting dalam mereformasi KPBPB di antaranya seperti tentang Dewan Kawasan, Badan Pengusahaan, perizinan, ketentuan larangan dan pembatasan, insentif dan lain sebagainya.

Berbagai fasilitas dan kemudahan untuk KPBPB juga telah tertuang secara khusus dalam UU Cipta Kerja, baik itu dalam pelayanan perizinan berusaha maupun insentif dan kemudahan berusaha di KPBPB.

Fasilitas tersebut termasuk fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM, serta fasilitas pembebasan cukai untuk barang nonkonsumsi yang sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan