KOREA SELATAN

Pemerintah Sodorkan Tagihan Pajak untuk Bursa Cryptocurrency Terbesar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 12:56 WIB
Pemerintah Sodorkan Tagihan Pajak untuk Bursa Cryptocurrency Terbesar

Ilustrasi. (foto: i1.wp.com)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan melayangkan tagihan pajak senilai 80,3 miliar won (setara Rp954,7 miliar) pada Bithumb – cryptocurrency exchange terbesar di Korea.

Atas tagihan pajak pertama otoritas Negeri Ginseng terhadap transaksi cryptocurrency ini, Vidente Co. – pemegang saham terbesar Bithumb – mengonfirmasi tagihan pajak dari National Tax Service (NTS). Namun, jumlah tagihan akhir bisa berubah karena Bithumb Korea berencana mengambil tindakan hukum.

“Bithumb Korea berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap klaim pajak sehingga pembayaran akhir dapat disesuaikan di masa depan," demikian kutipan pernyataan Bithumb, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Tagihan pajak itu bermula saat NTS menyimpulkan Bithumb gagal memenuhi tugasnya untuk memungut pajak dari pelanggan asingnya pada Januari 2018. Adapun withholding taxes mengacu pada pajak penghasilan yang disetorkan oleh pembayar pendapatan dan dipungut dari penerima pendapatan.

Melalui sistem pemungutan pajak ini umumnya pajak akan dipotong dengan mengurangi jumlah pendapatan di muka. Di bawah undang-undang pajak setempat, pembayar pajak diharuskan untuk memotong pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh warga asing dari penjualan aset di Korea.

Untuk mengenakan pajak kepada Bithumb, NTS mengkategorikan perdagangan mata uang asing dengan cryptocurrency sebagai pendapatan lain-lain. Selain itu, NTS mendefinisikan keuntungan modal dari perdagangan uang kripto sebagai aset.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Dengan demikian, jumlah tagihan pajak dihitung berdasarkan tarif untuk pendapatan lain-lain yang serupa dengan pendapatan tidak teratur seperti keuntungan lotre. Pajak ditagih secara tahunan dengan tarif sebesar 22% berdasarkan pada jumlah penarikan asing dari Bithumb.

Namun, pemungutan pajak ini dilakukan sebelum reformasi aturan untuk mengenakan pajak atas keuntungan cryptocurrency rampung. Para ahli mengatakan otoritas mungkin mempercepat langkah ini karena periode pajak berakhir setelah 5 tahun sejak pendapatan diperoleh.

Adapun Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea saat ini tidak mengakui transaksi mata uang digital sebagai pendapatan kena pajak. Selain itu, belum ada aturan yang jelas tentang pengenaan pajak atas keuntungan cryptocurrency di Korea Selatan.

Pada Desember lalu, seperti dilansir coindesk.com, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan berencana memperkenalkan peraturan khusus untuk pajak cryptocurrency tahun depan. Di sisi lain, bank sentral menyatakan akan mempekerjakan para ahli untuk mempelajari central bank-backed cryptocurrencies. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara