Ilustrasi.Â
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan menyita cryptocurrency milik pengelak pajak yang secara sengaja menyembunyikan kekayaan mereka dalam bentuk aset digital. Seoul menjadi kota pertama di Korea Selatan yang melakukan langkah ini.
Pemerintah Kota Seoul menerangkan otoritas pajak wilayahnya menemukan ada sekitar 1.566 wajib pajak besar yang memiliki cryptocurrency. Aset sekitar KRW25 miliar atau Rp325 miliar telah disita dari 676 wajib pajak.
"Sebanyak 676 wajib pajak yang cryptocurrency-nya disita adalah wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar KRW28,4 miliar. Sejak penyitaan, 118 wajib pajak telah melunasi utang pajak sebesar KRW1,26 miliar," tulis Pemerintah Kota Seoul dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/4/2021).
Pemerintah Kota Seoul mengatakan wajib pajak tersebut selalu meminta otoritas pajak agar tidak menjual cryptocurrency yang disita. Pasalnya, wajib pajak memproyeksi nilai cryptocurrency miliknya akan meningkat.
"Oleh karena itu, mereka memilih untuk melunasi utang pajaknya dan memperoleh kembali cryptocurrency yang telah disita," imbuh Pemerintah Kota Seoul, seperti dilansir yna.co.kr.
Sebagai contoh, terdapat seorang wajib pajak dengan pekerjaan sebagai kepala rumah sakit yang memiliki cryptocurrency senilai KRW12,5 miliar. Karena asetnya disita, wajib pajak tersebut langsung membaya KRW580 juta dari utang pajak KRW1 miliar.
Wajib pajak tersebut meminta kepada fiskus untuk tidak menjual aset kriptonya. Dia berkomitmen untuk melunasi utang pajaknya dan menjadikan cryptocurrency miliknya sebagai jaminan.
Berdasarkan pada catatan otoritas pajak, cryptocurrency yang paling banyak dimiliki pengelak pajak antara lain Bitcoin, Ripple, DragonVein, Ethereum, dan Stellar. Dari total aset kripto yang dimiliki, 19% di antaranya berupa Bitcoin. (kaw)