KOREA SELATAN

Pemerintah Sita Cryptocurrency Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 10:34 WIB
Pemerintah Sita Cryptocurrency Wajib Pajak

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan menyita cryptocurrency milik pengelak pajak yang secara sengaja menyembunyikan kekayaan mereka dalam bentuk aset digital. Seoul menjadi kota pertama di Korea Selatan yang melakukan langkah ini.

Pemerintah Kota Seoul menerangkan otoritas pajak wilayahnya menemukan ada sekitar 1.566 wajib pajak besar yang memiliki cryptocurrency. Aset sekitar KRW25 miliar atau Rp325 miliar telah disita dari 676 wajib pajak.

"Sebanyak 676 wajib pajak yang cryptocurrency-nya disita adalah wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar KRW28,4 miliar. Sejak penyitaan, 118 wajib pajak telah melunasi utang pajak sebesar KRW1,26 miliar," tulis Pemerintah Kota Seoul dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Pemerintah Kota Seoul mengatakan wajib pajak tersebut selalu meminta otoritas pajak agar tidak menjual cryptocurrency yang disita. Pasalnya, wajib pajak memproyeksi nilai cryptocurrency miliknya akan meningkat.

"Oleh karena itu, mereka memilih untuk melunasi utang pajaknya dan memperoleh kembali cryptocurrency yang telah disita," imbuh Pemerintah Kota Seoul, seperti dilansir yna.co.kr.

Sebagai contoh, terdapat seorang wajib pajak dengan pekerjaan sebagai kepala rumah sakit yang memiliki cryptocurrency senilai KRW12,5 miliar. Karena asetnya disita, wajib pajak tersebut langsung membaya KRW580 juta dari utang pajak KRW1 miliar.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Wajib pajak tersebut meminta kepada fiskus untuk tidak menjual aset kriptonya. Dia berkomitmen untuk melunasi utang pajaknya dan menjadikan cryptocurrency miliknya sebagai jaminan.

Berdasarkan pada catatan otoritas pajak, cryptocurrency yang paling banyak dimiliki pengelak pajak antara lain Bitcoin, Ripple, DragonVein, Ethereum, dan Stellar. Dari total aset kripto yang dimiliki, 19% di antaranya berupa Bitcoin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M