INDIA

Pemerintah Sederhanakan Sistem Administrasi Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2020 | 16:29 WIB
Pemerintah Sederhanakan Sistem Administrasi Perpajakan

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharman mengatakan pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menyederhanakan sistem perpajakan. Pemerintah juga terus berupaya mengurangi kontak langsung antara wajib pajak dan fiskus.

Melalui sebuah acara yang diselenggarakan oleh Konfederasi Seluruh Pedagang India (Confederation of All India Traders/CAIT), Sitharman mengatakan pemerintah terbuka untuk menerima saran guna mengakselerasi perbaikan sistem pelaporan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

"Di bawah kepemimpinan sekretaris pendapatan, kami bekerja siang dan malam untuk mengeksplorasi cara dan sarana guna menyederhanakan GST. Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua agar memberikan saran," kata Sitharaman, Selasa (7/1/2020)

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Berdasarkan saran dari berbagai pemangku kepentingan, pemerintah akan mengambil langkah menuju penyederhanaan sistem perpajakan. Selain itu, Menkeu berulang kali menyebut wajib pajak tidak akan lagi menghadapi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pajak.

Pasalnya, sistem baru telah diberlakukan untuk membuat pejabat pajak lebih bertanggung jawab atas komunikasi mereka dengan wajib pajak. Hal ini dilakukan dengan mendesain kebijakan yang dapat mengurangi intensitas pertemuan antara fiskus dan wajib pajak,

Pada Oktober lalu, pemerintah juga telah menginisiasi skema e-assessment tanpa tatap muka. Skema ini memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses penilaian pajak. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi pertemuan langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Selain itu, pada bulan yang sama, Dewan Pusat Pajak Langsung (The Central Board of Direct Taxes/CBDT) juga telah meluncurkan documentation identification number (DIN) yang terkomputerisasi. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak.

Hal ini lantaran DIN membuat setiap komunikasi — seperti pemeriksaan, investigasi, dan penalti— yang dikeluarkan oleh Departemen Pajak Penghasilan memiliki nomor identifikasi. Dengan demikian, diharapkan ada jejak audit untuk komunikasi apa pun dapat diverifikasi.

Tidak hanya itu, DIN juga akan membantu wajib pajak mendeteksi pemberitahuan dan surat palsu. Hal ini lantaran pemberitahuan tersebut dapat diverifikasi melalui portal e-filing milik otoritas. Sementara itu, Perdana Menteri Narendra Modi menegaskan pemerintah telah mengoreksi perlemahan ekonomi di masa lalu.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Modi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak akan lagi mendapat perlakuan semena-mena dari petugas pajak. Setelah sistem administrasi perpajakan diperbaiki, Modi meminta agar pelaku industri mengakselerasi usahanya dan bergerak maju dengan energi baru.

“Industri India, dalam lingkungan yang transparan tanpa rasa takut dan tanpa rintangan, terus bergerak maju menciptakan kekayaan bagi negara. Hal ini pada akhirnya menciptakan kekayaan untuk diri kita sendiri,” ujar Modi, seperti dilansir livemint.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati