FILIPINA

Pemerintah Rilis Pedoman Fasilitas Pajak untuk Impor Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 17:00 WIB
Pemerintah Rilis Pedoman Fasilitas Pajak untuk Impor Vaksin Covid-19

Ilustrasi. Seorang pekerja dengan baju hazmat menyemprotkan disinfektan di jalan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di sebuah desa di Manila, Filipina, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/djo

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) akhirnya merilis pedoman pemberian fasilitas bebas pajak atas impor vaksin Covid-19 berdasarkan UU Program Vaksinasi Covid-19.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui Revenue Regulations (RR) No. 1/2021 menyatakan insentif pajak impor vaksin mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Insentif akan berlaku selama vaksin tidak dijual kembali atau digunakan untuk tujuan komersial.

"Apabila pembayar pajak telah dilakukan setelah 1 Januari 2021 dan sebelum pedoman ini berlaku, semuanya akan dikembalikan oleh pemerintah," bunyi peraturan tersebut, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Dulay menuturkan pembebasan pajak atas impor vaksin berlaku untuk pengadaan pemerintah dan swasta. Pembebasannya meliputi bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, cukai, serta pajak sumbangan.

Impor vaksin juga akan mendapatkan fasilitas khusus untuk dapat segera keluar dari pelabuhan dan tidak memerlukan dokumen yang rumit. Namun, BIR dapat mengaudit atau melakukan investigasi pascapengiriman vaksin yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris.

Penyedia layanan penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan administrasi vaksin Covid-19 juga akan dibebaskan dari PPN dan harga kontraknya bebas dari pungutan apa pun. Namun, importir harus menyerahkan dokumen untuk menikmati fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Dokumen tersebut antara lain salinan asli perjanjian tentang pembelian vaksin, sertifikat registrasi produk atau otorisasi penggunaan darurat dari BPOM, dan pernyataan vaksin tersebut tidak untuk dijual kembali atau digunakan secara komersial.

"Bagi penerima sumbangan perlu menunjukkan salinan asli bersertifikat atau akta donasi yang telah mereka terima," bunyi peraturan tersebut seperti dilansir inquirer.net.

Sebelumnya, Presiden Rodrigo Duterte telah menjanjikan kemudahan impor dan pembebasan pajak bagi pengusaha yang mendatangkan vaksin Covid-19 untuk pegawainya. Duterte meminta jajarannya untuk memfasilitasi para pengusaha tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 00:13 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai