KOREA SELATAN

Pemerintah Rencanakan Insentif Pajak untuk R&D

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 15:20 WIB
Pemerintah Rencanakan Insentif Pajak untuk R&D

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana menaikkan tingkat kredit pajak untuk memfasilitasi investasi fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) perusahaan.

Langkah yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Pajak 2019 ini dilakukan untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi beban pajak korporasi. Revisi ini muncul di tengah meningkatnya pertikaian dagang antara Korea dan Jepang.

“Kami berfokus untuk merevitalisasi ekonomi lesu bangsa,” kata Direktur Divisi Pajak Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kim Byoung-gyu, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kim mengatakan rencananya, tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D ini akan naik dari 1% pada saat ini menjadi 2%. Kenaikan tingkat kredit akan efektif tahun depan jika parlemen meloloskan RUU pada akhir 2019.

Pada 2017 tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D diturunkan dari 3% menjadi 1% untuk bisnis besar. Langkah ini berdampak buruk pada iklim investasi negara. Oleh karena itu, pemerintah ingin melakukan revitalisasi melalui peningkatan tingkat kredit pajak tersebut.

Jika RUU ini desetujui, tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D usaha kecil dan menengah juga akan dinaikkan poin persentasi menjadi 10% dari 7% saat ini.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Para ahli menunjukkan reaksi beragam terhadap perubahan peraturan tersebut dengan mengatakan bahwa RUU tersebut mungkin sesuai dengan kondisi ekonomi negara saat ini. Namun, mereka berpendapat pemerintah masih harus mengambil langkah-langkah yang lebih kuat.

“Ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan investasi R&D perusahaan, menyegarkan ekspor dan permintaan domestik, seiring dengan berkurangnya tekanan yang berasal dari undang-undang,” kata Lee Kyung-sang, Direktur Riset Ekonomi di Korea Chamber Perdagangan dan Industri.

Seperti dilansir koreaherald.com, Kementerian Ekonomi dan Keuangan dijadwalkan untuk menyerahkan RUU revisi pajak ke parlemen pada 3 September untuk persetujuan agar bisa efektif berjalan tahun depan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati