ADMINISTRASI PAJAK

Pemerintah Pangkas Jalur Izin Bebas PPN untuk Lembaga Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 11:33 WIB
Pemerintah Pangkas Jalur Izin Bebas PPN untuk Lembaga Internasional

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memangkas jalur birokrasi dalam pelaksanaan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor oleh Badan Internasional. Hal dilakukan untuk mendorong efisiensi dalam kegiatan impor oleh perwakilan negara asing dan badan internasional.

Penyederhanaan ini tertuang dalam PMK 33/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilam Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya yang rilis akhir Maret lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyederhanaan aturan itu berlaku setelah mendapat persetujuan impor, tidak disyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) lagi.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Sehingga langsung ke Ditjen Bea Cukai untuk impor atau ke Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual untuk pembelian dalam negeri," katanya, Senin (9/4).

Adapun untuk persetujuan impor, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) masih memberikan rekomendasi dalam kegiatan yang bersifat rutin pembebasan PPN untuk perwakilan negara asing/organisasi internasional. Persetujuan oleh pimpinan kementerian/ lembaga selaku ketua panitia ini hanya berlaku saat terdapat kegiatan atau event tertentu.

"Persetujuan pembebasan PPN/PPnBM diberikan oleh Pimpinan Kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan. Untuk yang normal (sebelum PMK 23) masih oleh Mensesneg," terangnya.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Hestu menegaskan beleid ini suatu insentif atau fasilitas baru. Namun, lebih kepada penyederhanaan prosedur untuk meningkatkan pelayanan.

"PMK ini berlaku umum. Sepanjang memenuhi kriteria itu, tentunya pembebasannya dapat diberikan dengan prosedur yang disederhanakan seperti itu," (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan