KOTA SURABAYA

Pemerintah Kota Ini Gandeng BNI

Gallantino Farman | Senin, 10 Oktober 2016 | 09:04 WIB
Pemerintah Kota Ini Gandeng BNI

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini menandatangani naskah kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Kerja sama dengan pihak perbankan ini dilakukan dalam rangka memudahkan pembayaran pajak di Kota Pahlawan.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Yusron Sumartono, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, warga kini dapat membayar sembilan jenis pajak daerah melalui semua saluran pembayaran BNI seperti teller, electronic data capture (EDC), anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit/debet, mobile banking system, dan internet banking.

"Awalnya hanya pajak bumi dan bangunan (PBB), kini sudah sembilan jenis pajak daerah. Adapun kesembilan jenis pajak tersebut antara lain hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan, serta BPHTB," ujarnya Jumat (7/10).

Yusron mengatakan, kerja sama dengan BNI dimulai sejak Desember 2015. Namun, kerja sama tersebut masih sebatas melayani pembayaran PBB via ATM. Sekarang, BNI telah melayani semua jenis pajak dengan semua saluran pelayanan.

"Kami harap warga Kota Surabaya dapat membayar pajak tepat waktu karena sudah dimudahkan," katanya.

Sebagai informasi, target pajak daerah yang menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya tahun ini mencapai Rp 2,8 triliun dengan realisasi di kuartal III sekitar 79 persen.

"Kami optimis realisasi akan mencapai target, berkaca dari tahun sebelumnya yang melebihi 100 persen," ungkap Yusron.

Dilansir dari beritajatim.com, Chief Executif Officer (CEO) BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko menyambut baik kerja sama ini. Dia mengakui kalau pembayaran secara tunai memang memiliki risiko lebih besar.

"Hal ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang terus mendorong peningkatan transaksi nontunai di Indonesia," kata Risang. (Gfa)

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M