PPN EKSPOR JASA

Pemerintah Janji Konsisten Terapkan Destination Principle

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Oktober 2018 | 09:06 WIB
Pemerintah Janji  Konsisten Terapkan Destination Principle  Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitnen untuk menerapkan destination principle secara konsisten terhadap pajak pertambahan nilai 0% atas ekspor jasa.

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan prinsip tersebut akan dipegang pemerintah saat merevisi beleid yang mengamanatkan pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa.

“Kita tegaskan lagi aturannya sehingga nanti jenis jenis jasa yang lain pun kalau di ekspor 0%,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Oleh karena itu, otoritas sedang meminta masukan dari berbagai pihak, terutama dari dunia usaha. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan nantinya mampu mendongkrak kinerja ekspor jasa Indonesia.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan perluasan yang akan diberikan. Pengenaan PPN 0% untuk semua ekspor jasa pun akan dilihat. Semua aspek akan dilihat setelah mendapatkan saran dari stakeholder terkait.

“Kita kumpulkan itu, apa aspirasi pengusaha dan kita kompilasi nanti,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemungutan PPN Hasil Tembakau yang Tak Dipungut Cukai

Destination principle sejatinya sudah diarahkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menekankan ‘PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi…’

Selama ini, pengenaan PPN 0% diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Peraturan ini telah diubah dengan PMK No.30/PMK.03/2011.

Dalam beleid tersebut, hanya ada tiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketika diekspor. Ketiga sektor itu adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Setidaknya, sudah ada beberapa jasa yang diusulkan untuk dibebaskan pajaknya. Beberapa diantaranya adalah jasa teknologi dan informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain-lain.

Selanjutnya, ada jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Selain itu, ada pula jasa profesional yang meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan jasa perdagangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian