KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Godok PMK Lanjutan PPN PMSE Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 13:33 WIB
Pemerintah Godok PMK Lanjutan PPN PMSE Asing

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) masih akan menyempurnakan pengaturan pungutan PPN pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan menerbitkan beleid lanjutan atas PMK No.48/2020.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan DJP tengah menggodok beleid baru yang menguatkan aspek administrasi dalam penerapan PPN PMSE asing, sekaligus memastikan kepatuhan para pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Jadi akan ada PMK lanjutan akan mengatur untuk pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dalam PMK 48/2020," katanya dalam acara BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Arif menambahkan terdapat dua poin penting dalam pengaturan administrasi bagi pemungut dan penyetor PPN PMSE. Pertama, membuka ruang bagi perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE untuk mendelegasikan tugas tersebut kepada perwakilan di Indonesia.

Kedua, memastikan adanya kesetaraan administrasi pajak antara pemungut PPN PMSE dan pengusaha kena pajak (PKP) domestik. Salah satunya adalah perihal mekanisme sanksi administrasi.

“Pengaturan kedua yang coba kita deliver kepada mereka (pelaku usaha PPN PMSE) terkait sanksi itu sama seperti wajib pajak PKP di Indonesia. Kalau telat bayar ya [sama-sama] kena sanksi 2%. Ini sedang saat ini sedang kami bahas,” tutur Arif.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Untuk diketahui, mekanisme pemungutan PPN PMSE diatur dalam turunan PMK 48/2020, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Batasan kriteria pemungut PPN PMSE meliputi nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Saat ini, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE antara lain Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024