BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bakal Kaji Perluasan Ekspor Jasa yang Dikenai PPN 0%

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Oktober 2018 | 09.05 WIB
Pemerintah Bakal Kaji Perluasan Ekspor Jasa yang Dikenai PPN 0%

JAKARTA, DDTCNews – Awal bulan ini, Senin (1/10), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang akan mengkaji pemberian insentif fiskal melalui pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk 9 jenis ekspor jasa dari yang sebelumnya hanya dikenakan pada 3 jenis ekspor jasa.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang menilai penyamaraan tarif bagi mobil completely built up (CBU) dan completely knocked down (CKD) merupakan implikasi atas pertimbangan perdagangan global. Persamaan tarif ini juga bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemerintah dalam perdagangan bebas.

Kabar lainnya datang dari Bank Indonesia (BI)  yang memprediksi laju Indeks Harga Konsumen pada September 2018 akan mengalami deflasi, seiring dengan turunnya sejumlah harga pada komoditas pangan.

Berikut ringkasannya:

  • Perluasan Ekspor Jasa PPN 0% Hindari Double Taxation:

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan otoritas pajak akan berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam hal perluasan sektor jasa yang dikenai PPN 0%. Menurutnya, otoritas pajak lebih mengarah pada persoalan teknis, terutama pemajakan berganda (double taxation) yang kerap menjadi isu untuk PPN di sektor jasa. Pasalnya ekspor jasa juga dikenakan PPN di negara tujuan.

  • Tarif CBU dan CKD Utamakan Netralitas PPN dan PPnBM:

Direktur Penyluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jika kedua tarif CBU dan CKD dibedakan, maka akan berdampak pada netralitas PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam perdagangan internasional terutama atas barang atau kelompok barang yang sama ditetapkan tarif berbeda antara produk impor dengan produk lokal. Instrumen pajak untuk mendorong produksi dalam negeri sudah dilakukan melalui pengendalian impor, termasuk kendaraan bermotor impor built up, dengan menaikkan tarif pajak penghasilan pasal 22, maka impor menjadi 10%.

  • BI Prediksi Deflasi Terjadi Lagi:

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan bank sentral melihat tekanan inflasi tetap rendah karena beberapa faktor utama, sehingga BI memperkirakan inflasi sesuai dengan prediksi. Sebelumnya, BI memprediksi inflasi keseluruhan tahun 2018 akan tetap terjaga di bawah titik tengah, kisaran sasaran 3,5% plus minus 1%.

  • Kemenperin Minta Insentif Pajak Hingga 300%:

Kementerian Perindustrian mengusulkan skema insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan dalam rangka mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur dalam negeri. Insentif fiskal itu berupa super deductible tax dan aturan PPnBM. Insentif super deductible tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Usulan Kemenperin dalam skema super deductible tax ialah pengurangan pajak 200%-300%.  Sedangkan insentif PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listri berupa penurunan hingga penghapusan tarifnya.

  • Pajak Minyak Kontraktor Terlalu Berat:

PT Pertamina membeli minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama masih terganjal keberadaan pajak penghasilan (PPh) atas laba setelah pajak atau branch profit tax/ Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan kontraktor yang menjual minyak mentah ke Pertamina dikenai pajak 44%. Jika minyak bagian kontraktor dijual ke luar negeri, pungutan pajak justru relatif kecil. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.