PMK 177/2022

Pemeriksaan Bukper Bisa Dilakukan Tertutup, Ada 4 Hak WP Dikecualikan

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:35 WIB
Pemeriksaan Bukper Bisa Dilakukan Tertutup, Ada 4 Hak WP Dikecualikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki pilihan untuk melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tertutup. Pilihan ini termuat dalam PMK 177/2022.

Bila dilaksanakan secara terbuka, pemeriksaan bukper didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan. Bila dilaksanakan secara tertutup, surat pemberitahuan tersebut tidak diberikan.

"Pemeriksaan bukper secara tertutup ... dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 177/2022, dikutip Rabu (18/10/2023).

Dalam hal pemeriksaan bukper dilaksanakan secara tertutup, terdapat hak orang pribadi atau badan yang dikecualikan.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Pertama, orang pribadi atau badan yang diperiksa tidak memiliki hak untuk meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, ataupun pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Kedua, terperiksa bukper juga tidak memiliki hak untuk melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, orang pribadi atau badan yang diperiksa bukper tidak memiliki hak untuk melihat surat pemerintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper.

Keempat, hak untuk menerima kembali bahan bukti yang dipinjam saat pemeriksaan bukper juga dikecualikan bila pemeriksaan dimaksud dilaksanakan secara tertutup.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

"Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper ... dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup," bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 177/2022.

Ketika melaksanakan pemeriksaan bukper secara tertutup, pemeriksa dapat meminta keterangan atau bukti dengan tetap menjaga kerahasiaan dari pemeriksa bukper. Keterangan diminta dari pihak lain yang punya hubungan dengan orang atau badan yang diperiksa serta dari pihak ketiga sehubungan dengan keahlian atau kompetensinya.

Dengan pertimbangan risiko perolehan bahan bukti atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, pemeriksaan bukper secara tertutup bisa dihentikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukper terbuka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai